JAKARTA, GORIAU.COM - Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Ahmad Mujahid Ramli menyatakan kekayaan intelektual sebagai pendukung ekonomi kreatif. Hak cipta, contohnya, melekat erat ke ekonomi kreatif. Kontribusinya besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP) atau signifikan terhadap total pendapatan suatu negara.

''Kekayaan intelektual pendukung ekonomi kreatif, terjadi interseksi di antaranya. Ujung kekayaan intelektual pasti ekonomi kreatif. Maka, kami mendorong ekonomi kreatif per tahun 2015,'' kanta dalam rapat dengar pendapat Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/3/2015). Acara tersebut dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD RI yang juga Ketua Tim Kerja RUU Ekonomi Kreatif Komite III DPD RI Fahira Idris (senator asal DKI Jakarta).

Ahmad Mujahid Ramli melanjutkan, pemerintah mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual (intellectual property) karena merupakan bagian penting perkembangan perekonomian nasional, khususnya sektor riil masyarakat. Misalnya, hak cipta menjadi basis ekonomi kreatif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh kekayaan intelektual yang bertumbuh dan berkembang seiring komersialisasinya.

Dari 15 subsektor dalam sektor ekonomi kreatif, 13 di antaranya tergolong hak cipta, seperti arsitektur, seni dan barang antik, kerajinan, fesyen, film dan fotografi, dan musik. Oleh karena itu, di luar kuliner dan fesyen yang berkontribusi tinggi (33% dan 27%), pemerintah mendorong pertumbuhan beberapa subsektor yang berkontribusi rendah seperti musik 1%, film dan fotografi 1%, arsitektur 2%, disain 4%, dan kerajinan 15%.

Dia melanjutkan, kekayaan intelektual di sejumlah negara berkontribusi signifikan terhadap PDB-nya. Misalnya, kekayaan intelektual di Amerika Serikat berkontribusi 34,8% terhadap PDB-nya dan 18,8% tenaga kerja mereka bekerja di bidang kekayaan intelektual. Sedangkan kekayaan intelektual di Uni Eropa berkontribusi 39% terhadap PDB-nya dan 26% tenaga kerja mereka bekerja di bidang kekayaan intelektual.

Seiring kontribusi kekayaan intelektual tersebut, ekonomi kreatifnya pun berkontribusi signifikan terhadap PDB, yaitu Amerika Serikat 11%, Korea Selatan 8,9%, Indonesia 7%, Cina 6,5%, Singapura 6,2%, Malaysia 5,8%, Filipina 4,8%, dan Brunei Darussalam 1,8%. Kontribusi kekayaan intelektual Indonesia terhadap PDB tersebut bernilai Rp 642 triliun.

''Kalau kita mau menyediakan payung hukum kegiatan ekonomi kreatif, saya yakin kontribusinya akan bertambah. Kontribusi 10% saja, nilainya bisa Rp 1000 triliun,'' ujarnya.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual yang berjenis karya seni atau karya cipta. Di antara negara-negara yang tergabung dalam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), Indonesia memiliki keunggulan hak cipta seperti musik, selain puisi, drama, film, fotografi, dan lukisan. ''Dalam musik, Singapura bukan lawan kita. Thailand juga. Kita lebih tinggi dari mereka. Industri musik kita luar biasa''.

PDB Indonesia tahun 2013 saja (atas dasar harga berlaku), sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan bernilai 1.303 triliun, berikutnya pertambangan dan penggalian (1.001 triliun), industri pengolahan 1.864 triliun, perdagangan, hotel, dan restoran 1.024 trilun, sementera ekonomi kreatif 641 triliun. ''Artinya, indikator ekonomi kita masih berbasis sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan,'' tutupnya. (rls)