PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau kembali memeriksa 4 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi baju batik Riau senilai Rp4,35 miliar. Dari 4 orang yang dipanggil, hanya 2 orang yang datang memenuhi panggilan.

Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati, Mukhzan, SH, MH kepada GoRiau.com, Rabu (17/09/2014). "Kita kembali memanggil 4 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi baju batik oleh Biro Pengadaan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau. Akan tetapi hanya 2 orang saksi saja yang datang memenuhi panggilan," kata Mukhzan.

Keempat saksi yang dipanggil tersebut, lanjut Mukhzan, adalah AS (Kasubag Pengadaan dan Pemeliharaan), AJ (direktur PT Metro Adi Cipta), JG (direktur PT Gajah Angkasa Perkara) dan RM yng merupakn mantan kepala biro umum Pemprov Riau.

"Dua orang yang memenuhi panggilan atas nama AS dan JG. Sebelumnya, Kejati juga sudah memeriksa mantan Sekda Provinsi Riau, WSY, pada Hari Selasa kemarin. WYS sempat tidak memenuhi panggilan pada Hari Senin. Ia baru memenuhi panggilan sehari setelah jadwal pemeriksaan," terang Mukhzan.

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik sebanyak 10 ribu lembar yang dianggarkan dalam APBD 2012 tersebut, masih terus berlanjut. Kejati sudah menetapkan 3 orang tersangka, dua diantaranya dari Biro Perlengkapan Pemprov Riau dan satu orang adalah rekanan proyek. (wdu)