PEKANBARU, GORIAU.COM - Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Senin (13/10/2014) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar Eva Yuliana terhadap Nurasni. Penghentian ini dilakukan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (13/10/2014) siang. "Kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Unsur-unsur pidananya juga tidak terpenuhi," kata Guntur.

Ditambahkan Guntur, penyidik juga tidak menemukan adanya sinkronisasi antara keterangan saksi dengan hasil visum korban. Jadi sangat kuat alasan penyidik menghentikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Dugaan kasus penganiayaan ini, menjadi salah satu kasus yang menjadi sorotan publik. Sejumlah kelompok masyarakat bahkan beberapa kali berunjuk rasa ke Mapolda Riau agar kasus ini cepat dituntaskan. Karena proses penyelidikannya dinilai lamban.

Sebelumnya, kuasa hukum Nurasni, Suhermansyah menyatakan sempat mengirim surat ke Mabes Polri terkait lambanya penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap petani Kampar tersebut oleh anggota DPRD Riau ini. Hari ini terjawab sudah rasa keingintahuan, masyarakat terhadap proses hukum kasus Eva Yuliana. Penyidik menghentikan proses penyelidikannya.(wdu)