PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa 5 orang saksi lainnya, terkait kasus dugaan korupsi baju batik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (15/09/2014). Belum lama ini, Kejati telah memeriksa sejumlah saksi dari Biro Pengadaan Pemprov Riau. Proyek baju Batik Riau ini telah menelan dana sebesar Rp4,35 miliar.

Menurut Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan, SH, MH, siang tadi, kelima orang yang diperiksa tersebut adalah MA (bendahara pengeluaran pembantu Tahun 2012), Ss (bendahara pengeluaran), AA (penyimpan barang), WSY dan BS yang merupakan anggota panitia lelang penggadaan baju batik. Satu dinataranyanya adalah mantan Sekdaprov Riau.

"Hari ini Kejati memeriksa 5 saksi terkait korupsi baju batik. Beberapa hari lalu juga telah diperiksa sejumlah saksi dari Biro Perlengkapan," kata Mukhzan.

Kasus pengadaan baju batik sebanyak 10 ribu lembar ini, masuk dalam anggaran APBD 2012 yang nilainya Rp4.350.500.000. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium dugaan penyimpangan pada pengadaan pakaian batik Riau. Proyek ini berada di Biro Perlengkapan Sekdaprov Riau.

Penyimpangan antara lain karena tidak adanya harga penawaran sendiri (HPS), tidak ditentukan speknya dan hanya terealisasi 70 persen dari rencana. Akibat tindakan ini, Kejati telah menetapkan 3 orang tersangka, AH, GD dan RS. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang No.31 Tahun 1999, tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wdu)