DUMAI - Tumpahan Crude Palm Oil (CPO) yang terjadi di Dermaga B PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 Kota Dumai, Riau, Kamis (2/6/2016), telah membuat perairan disekitar tumpahan diduga tercemar. Lucunya, untuk membersihkan tumpahan minyak (cpo, red) itu, hanya menggunakan peralatan, seperti ember dan gayung.

Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai, Johannes Tetelepta kepada GoRiau.com, Kamis (9/6/2016) mengatakan, bahwa berbicara tentang yang diatur Permenhub 58 tahun 2013, yang juga mengisyaratkan harus adanya oil boom sebagai fungsi slickbar untuk oil spill, dengan tenaga operator harusnya mereka (PT Pelindo 1, red) siapkan, itu ada di mana?.

"Khusus ISPS CODE sudah jelas juga mengisyaratkan mempersiapkan sarana dan prasarana, dan itu juga diabaikan. Saya pikir itu ceremonial aja, buang-buang uang buat acara ISPS CODE yang pada kenyataannya hanya slogan. Semangatnya sudah bergeser menjadi keuntungan semata. Ini jelas-jelas menodai Kota Dumai," bebernya.

Lanjunyta, seharusnya bersama mempelajari apa yang sudah disampaikan oleh Komisi III. Dimana, Komisi III berbicara berdasarkan kajian peraturan dan hukum, bukan mengada-ada. Fakta yang membuat Komisi III semakin yakin PT Pelindo 1, PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) dan PT Kreasi Jaya Adhikarya (KJA) melakukan kesegajaan, dengan tidak melakukan sop.

"Mana ada tumpah 300 kilogram (kg) cpo dan membutuhkan waktu 7 jam untuk menyedotnya. Apalagi dengan menggunakan pompa dan lebih dari 6 pompong juga memakai tenaga manusia berenang sambil menenteng ember. Masa menyedot 300 kg cpo sampai membutuhkan waktu 7 jam. Ini di luar logika kita. Karena kita ini juga tahu pekerjaan ini," tegasnya.

Menurutnya, hal ini sangat mengkahwatirkan. Karena perusahaan berbohong tumpahan itu hanya 300 kg dan dimana fungsi HSE Manajemen yang harusnya menjadikan K3, sebagai fungsi yang harus dipatuhi.

"Ada apa ini? Kok bisa mereka sebegitu santainya dengan kegiatan seperti itu. Kita bangga investasi hidup di Kota Dumai, berkembang. Akan tetapi investasi yang bagaimana yang kita harapkan? Kita ingin investasi yang mendorong pembangunan sesuai dan memenuhi aspek filosofisnya, sosiologis dan ekonomis, juga investasi yang menyehatkan. Jangan karena sudah berinvestasi lalu seenaknya saja, sehingga mengabaikan hak-hak daerah," ungkap Johannes yang juga dari Fraksi Gerindra ini.***