PEKANBARU, GORIAU.COM - Jikalahari menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada PT Adei Plantation and Industry terlalu ringan. Hukuman itu tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan perusahaan tersebut. Kerusakan lingkungan dan asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal PT Adei telah menimbulkan kerugian sosial yang besar.

Demikian dikatakan koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid kepada GoRiau.com, Rabu (10/09/2014). "Hukuman 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada PT Adei sangat ringan, tidak sesuai dengan rekam jejak perusahaan asal Malaysia tersebut. Hukuman ini tidak menimbulkan efek jera kepada perusahaan yang melakukan tindakan Karhutla," kata Muslim.

Rabu (09/09/2014) kemarin, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, majelis hakim yang diketuai oleh MH Donovan Akbar, telah memvonis GM PT Adei, Danesuvaran dengan hukum kurungan 1 tahun. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara. Sebelumnya, perusahaan ini diputus bebas atas kasus perizinan.

Berdasarkan catatan Riau Corruption Trial, PT Adei pada Tahun 2000/2001 pernah dinyatakan bersalah melakukan Karhutla di areal kerjanya oleh PN Bangkinang. Pada 2006, perusahaan ini terlibat Karhutla di Mandau, Bengkalis. Kasusnya diselesaikan di luar pengadilan. Dan untuk ketiga kalinya, PT Adei melakukan Karhutla untuk membuka lahan di Desa Batang Nilo Kecil, Pelalawan. Hal itu dilakukan pada Tahun 2013 lalu, saat Riau terkena bencana asap cukup parah hingga menimbulkan protes dari negara tetangga. (wdu)