PEKANBARU, GORIAU.COM - Musim penerimaan siswa baru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan pungutan liar. Bahkan dikabarkan beberapa sekolah favorit di Pekanbaru mematok biaya tinggi antara Rp5 juta hingga Rp40 juta, agar calon siswa diterima di sekolah tersebut.

Namun Komisi E DPRD Riau yang membidangi pendidikan mengaku belum pernah mendengar terkait pungutan tersebut. Anggota Komisi E H. Muhammad Adil SH mengatakan, kalau memang ada hal demikian, masyarakat boleh melapor ke pihaknya.

"Kalau masyarakat melapor kepada kami, pasti akan kami tindaklanjuti. Laporkan saja, tak perlu takut, karena kalau ada yang demikian itu sudah tidak benar," kata Muhammad Adil kepada GoRiau.com, Kamis (25/6/2015).

Ia mengatakan, tidak boleh ada pungutan yang tidak berdasarkan aturan. Karena pada prinsifnya sekolah telah mendapatkan anggaran pendidikan, baik itu uang pembangunan dan rehab sekolah. Karena tindakan tersebut sudah masuk pada ranah hukum korupsi.

"Kalau memang ada laporan, kami jamin akan ditindaklanjuti. Kami minta penjelasan dan serahkan kepada kami untuk melaporkan mereka (pihak sekolah) yang melakukan pungutan tersebut," ulangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Prof Dr Zulfadil SE MBA mengatakan, jika benar ada pungutan yang dilakukan pihak sekolah bukan atas perintah dari pihaknya. "Tetapi saya belum mendengar ada yang begitu. Kalau ada lapor pada kami," sebutnya singkat.

Sebelumnya salah seorang guru SMA favorit di Jalan Abdul Muis Kecamatan Sail yang meminta dirahasiakan identitas mengatakan, masalah pungutan semacam itu bukan lagi rahasia umum. Namun pungutan biasanya merupakan kebijakan Kepala Sekolah.

"Sekolah saya sendiri mematok biaya sebesar Rp40 juta. Tapi uang itu tak sampai ke kami. Uangnya hanya untuk Kepala Sekolah dan Wakil sama orang dinas," sebutnya, tanpa merinci orang dinas dimaksud apakah kepala dinas atau oknum tertentu.(rul)