RENGAT, GORIAU.COM - Meski sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) OP dari Pemkab Indragiri Hulu, Riau, namun perusahaan pertambangan batu andesit di Desa Usul, Batang Gansal, Indhu dilarang melakukan operasi pertambangan.

''Berdasarkan pengakuan dari pengusaha pertambangan yang kini sudah tergabung dalam Koperasi Bentarang Jaya, saat ini proses pengurusan izin pinjam pakai kawasan sudah sampai ke Gubernur. Jadi belum ada pelepasan kawasan hutan dari Menhut. Jadi mereka tidak boleh melakukan operasi,'' tegas Kepala Bidang Pertambangan Umum, Distamben Indragiri Hulu, Riau, Isran kepada wartawan, Kamis (11/10/2012).

''Yang jelas, selama izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut belum dikantongi, pemerintah tetap melarang untuk melakukan penambangan meskipun sebelumnya sudah mengantongi IUP,'' jelasnya Isran.

''Sedangkan terkait pajak galian C yang sudah dipungut dari para pengusaha pertambangan batu andesit tersebut, Isran menegaskan berdasarkan pasal 1 ayat 29 Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengatakan, seluruh kegiatan penambangan yang memiliki izin atau tidak wajib membayar pajak kepada negara. (wsr)