PEKANBARU GORIAU.COM - Ahmad Suwandi (35), seorang kontraktor tertipu puluhan juta rupiah lantaran ingin mendapatkan proyek pengecatan trotoar. Ia telah memberikan fee proyek sebesar 10 persen dari nilai proyek yang katanya diperoleh pelaku sebesar Rp1,2 miliar.

Pelaku yang berprofesi sebagai polisi di Polda Riau, menurut laporan korban, bertemu dengannya di salah satu hotel di Jl. Sudirman sekitar April tahun lalu. Dalam pertemuan tersebut pelaku menyampaikan bahwa ia mempunyai proyek pengecatan trotoar di Jl. Arifin Ahmad senilai Rp1,2 miliar (Paket 7).

Korban dan pelaku lalu bersepakat bahwa korban akan mengerjakan proyek tersebut. Fee untuk pelaku disepakati sebesar 10 persen dari nilai proyek. Dan pada Tanggal 8 Mei 2013, korban pun menyerahkan uang fee sebesar Rp75 juta pada pelaku.

Pada Tanggal 22 Mei 2013, korban ditelepon oleh pelaku minta uang Rp20 juta. Namun korban tidak menyerahkannya. "Saya bertanya kepada pelaku kapan pengerjaan proyek pengecatan tersebut. Dijawab pelaku bahwa ia belum memperoleh SPK (Surat Perintah Kerja)," ungkap korban saat melapor ke Polresta Pekanbaru.

Karena tak kunjung ada kejelasan waktu pengerjaan proyek, pada Bulan Juli 2013, korban kembali mepertanyakan pada pelaku. Korban diminta pelaku untuk bersabar. Sudah menunggu cukup lama, akhirnya korban meminta uangnya kembali. Namun pelaku hanya berjanji-janji saja untuk mengembalikan uang tersebut. Merasa tertipu, korban lalu melaporkan Hdr (45) ke Mapolres Pekanbaru, Senin (3/11/2014) sekitar Pukul 13.45 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (4/11/2014), membenarkan adanya laporan tersebut. "Kasusnya sedang diselidiki," terang Guntur. (wdu)