PEKANBARU, GORIAU.COM - Organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Pekanbaru, Riau, akan mengawal jalannya proses hukum terkait perkara dugaan malapraktik atau kelalaian medis yang melibatkan bidan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Itu pasti (dipantau) dan akan ada pendamping hukum dari organisasi (IBI) kalau yang bersangkutan tergabung di dalamnya," kata Ketua IBI Kota Pekanbaru, Darmiati kepada pers di Pekanbaru, Jumat (7/2/2014).

Dugaan malapraktik DW menyebabkan kematian seorang ibu, Novi Silawati dan bayi yang dikandungnya itu sebelumnya dilaporkan oleh Nasril (52), keluarga korban.

Namun terkait itu, Bidan berinisial DW, warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sebagai terlapor dalam kasus tersebut sempat membantahnya.

Pelapor dalam keterangannya di kepolisian sebelumnya menyatakan, bahwa kronologi kejadian berawal ketika korban melakukan pemeriksaan kandungan anak keduanya ke dokter Erry Franto di sebuah rumah sakit.

Saat itu, menurut pangakuan saksi, hasilnya korban dinyatakan tidak bisa melahirkan secara normal dan harus dilakukan tindakan operasi mengingat posisi bayi dalam keadaan miring atau sungsang.

Selesai pemeriksaan itu, kata saksi, korban kemudian pulang menuju rumahnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Namun di tengah perjalanan, demikian saksi sekaligus pelapor, korban bertemu dengan DW yang kemudian melakukan pertolongan melahirkan secara normal namun gagal.

Perkara tersebut saat ini telah dalam proses penyidikan di Kepolisian Daerah Riau.

Aparat telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak pelapor untuk menguatkan dugaan kasus tersebut.

Kepolisian juga berencana meminta rekam medis rumah sakit tempat korban sempat dirawat dan akan mendatangkan ahli untuk menelusuri kasus itu.(fzr/ant)