PEKANBARU, GORIAU.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mewacanakan pengelolaan dana bantuan partai politik (Parpol) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan peran pemerintah. Tujuannya agar usai pemilihan umum (Pemilu) KPU memiliki aktivitas yang bersentuhan dengan perannya. Dengan demikian subsidi yang diberikan kepada parpol tidak lagi diwarnai oleh kepentingan politik pejabat pemerintah.

Demikian dikatakan peneliti ICW Abdullah Dahlan belum lama ini. "Distribusi dana parpol sebaiknya tidak lagi dilakukan oleh pemerintah. Barangkali institusi KPU bisa menggantikan peran pemerintah tersebut," kata Abdullah Dahlan.

KPU sebagai lembaga independen, menurut Abdullah cukup tepat mengelola pendanaan parpol yang berasal dari APBN/APBD yang merupakan dana publik. Pengeloaan dana tersebut juga harus baik dilakukan parpol dan publik bisa mengetahui penggunaan dana itu.

Menanggapi wacana tersebut, komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menilai, pendistribusian dana partai oleh KPU tidak pas. KPU adalah lembaga yang fokus pada kepenyelenggaraan pemilu. "Kurang pas kayaknya kalau KPU mendistribusikan dana subsidi parpol. Terlalu banyak pekerjaan yang harus dihandel KPU," kata Ilham.

Kalau KPU harus mengurus dana parpol, lanjut Ilham, akan terkesan terlalu jauh mencampuri urusan parpol.(wdu)