PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan status lahan Tesso Nilo di Desa Bulu Nepis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Hari ini, Kejati memanggil dua orang saksi. Mereka adalah mantan Kepala Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan di Kuok, Kampar, Ahmad Gadang Pamungkas serta Staf Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan Bidang Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Stephanus Hanni.

Dari dua saksi yang dipanggil Kejati hari ini, hanya Stephanus yang datang memenuhi panggilan. Sementara Ahmad tidak datang karena bertugas di Kalimantan. "Ahmad akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas kasus ini," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa (23/09/2014).

Pada kasus ini, beberapa waktu lalu, Kejati telah menetapkan ZY, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan sebagai tersangka. ZY diduga telah menerbitkan 217 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 28 orang penerima, pada rentang waktu 2003 hingga 2004. Dan ada sekitar 511,24 hektar lahan yang dialihfungsikan dari kawasan hutan menjadi milik perorangan. Penerbitan SHM tersebut, tidak sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 tahun 1999 jo Nomor: 09 tahun 1999, Tentang Pendaftaran Tanah dan Tata Cara Pemberian Hak atas Tanah. (wdu)