PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau saat ini masih menangani lima perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis, mulai dari penyaluran dana bantuan sosial hingga proyek-proyek di dinas pekerjaan umum.

"Kasusnya masih dalam tahap penelidikan dan beberapa sudah masuk tahap penyidikan. Namun masih belum tuntas," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Komisaris Yusuf kepada pers di Pekanbaru, Senin siang (17/2/2014).

Ia menyatakan, bahwa salah satu dari lima perkara dugaan korupsi tersebut terbesar adalah terkait dana bansos senilai Rp230 miliar. "Kemudian ada juga terkait pengerjaan proyek-proyek di dinas pekerjaan umum. Detailnya belum dapat kami sampaikan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis. "Sudah dilakukan investigasi," katanya.

Informasi kepolisian menyebutkan, bahwa terkait dana bansos sebesar Rp230 miliar itu, sebelumnya disalurkan ke sekitar 2.000 orang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi serta yayasan dan lainnya.

Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Wilayah Riau menyatakan ada ratusan lembaga mulai dari yayasan hingga swadaya masyarakat dan organisasi mesyarakat diduga fiktif namun tetap menerima dana bantuan sosial secara rutin setiap tahun.

Menurut aktivis ini, ada banyak modus penyaluran bansos menyalahi aturan ke sejumlah lembaga fiktif yang ada di Riau. Salah satunya, ada lembaga yang secara terus menerus, setiap tahunnya menerima dana bansos namun tak jelas jenis kegiatan dan sasaran sosialnya.

Kemudian, kata dia, tidak adanya tanggung jawab pejabat pemerintah terkait penyaluran bansos yang mencurigakan itu. "Ini juga dapat dikatakan, bahwa patut dicurigai telah terjadi penyelewengan keuangan daerah dan jelas telah mendatangkan kerugian bagi masyarakat. Dana tersebut seharusnya bisa dialokasikan secara tepat dan lebih bermanfaat," katanya. (fzr/ant)