PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah perusahaan yang saat ini beroperasi di Riau diduga tidak memiliki izin usaha. Padahal izin prinsip merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan sebelum melakukan operasionalnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) Nomor 5 tahun 2013.

Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto mengatakan, dari hasil pengamatan di lapangan disinyalir sejumlah perusahaan tersebut beroperasi dengan hanya mengantongi izin prinsip penanaman modal. Sehingga investasi penanaman modal di Riau belum terinventarisir dengan baik khususnya bagi perusahaan yang masuk dalam kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

"Seharusnya ketika perusahaan sudah beroperasi wajib mempunyai izin usaha seperti yg tertuang dalam PERKA BKPM RI nomor 5 tahun 2013. Saya mengimbau kepada PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) agar meningkatkan pengawasan dan memberi teguran kepada perusahaan supaya mengurus izin usaha yg dimaksud," kata Sugianto.

Hal ini menurut politisi PKB ini, supaya nilai investasi di Provinsi Riau bisa terinventarisir dengan benar, tidak hanya perkiraan seperti yang selama ini terjadi. Dengan demikian pendapatan daerah juga semakin besar dan terukur.

Sesuai PERKA BKPM Nomor 5 tahun 2015, kewajiban memiliki izin prinsip bagi perusahaan yang nilai investasinya di atas Rp500 juta. Sebagaimana di ketahui, rata-rata perusahaan yang beroperasi di Riau mempunyai modal yang cukup besar. Sugianto berpesan kepada pengusaha agar taat aturan sebelum menjalankan usaha, agar daerah tidak dirugikan.(rul)