PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktur utama (Dirut) dan general manager (GM) PT Nasional Sago Prima (NSP) ditetapkan penyidik Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kepulauan Meranti. Mereka berinisial A dan E.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, Selasa (7/10/2014).

"Kasus Karhutla PT NSP sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik Ditrekrimsus Polda Riau sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu direktur utama dan general manager PT NSP," kata Guntur.

Dijelaskan Guntur, berkas kasusnya sudah diserahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengrusakan Lingkungan Hidup. Acaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Selain itu juga melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

"PT NSP ini satu-satunya perusahaan yang menjadi tersangka Karhutla saat Riau berada pada status tanggap darurat kabut asap Februari lalu," tandas Guntur.(wdu)