PEKANBARU, GORIAU.COM - Perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2010-2011 di Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu ditingkatkan statusnya ke proses penyidikan. Untuk kebutuhan penyidikan, Kejaksaan Negeti Rengat sudah menahan tersangka. Diduga keuangan negara telah dirugikan lebih kurang Rp3 Miliar akibat korupsi tersebut.

Tersangka dengan inisial ID, selaku kepala unit BRI Batang Cenaku, dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana itu. Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Kamis (27/11/2014), tersangka dilakukan penahanan.

"Penahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan penuntutan. Perbuatan tersangka diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, Minggu (30/11/2014).

Menurutnya alasan penahanan sesuai dengan Pasal 21 ayat 1. Penahanan dilakukan karena tersangka diduga akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti dan ayat 4 huruf a Penahanan dilakukan karena ancamannya di atas 5 tahun dan tidak termasuk dalam pengecualian ayat 4 huruf b sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI No.08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara pidana. (wdu)