JAKARTA, GORIAU.COM - Puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Riau (AMARI) Jakarta mendatangi Mahkamah Agung RI dan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK), Jumat (18/9/2015), setelah beberapa waktu lalu DPP Jaring Mahali melakukan aksi demonstrasi di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).

Massa yang dipimpin koordinator lapangan Darwis berorasi dan kembali menyuarakan agar keadilan berdasarkan hukum, menghendaki kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru secepatnya diproses dan diputuskan sesuai dengan tuntutan jaksa."Kami meminta agar MA mengabulkan kasasi Jaksa Kejati Riau," ujar Darwis.Selanjutnya Darwis, Darbi, Erlangga dan Masril mewakili demonstran diterima Bagian Humas dan Biro hukum MA RI. Kepada perwakilan demonstran, Wadan Nyoman Swatik mengatakan, Kasasi yang diajukan oleh Kejati Riau telah dikabulkan dan diinformasikan melalui website resmi MA. "Informasinya amar putusan nomor 2114 K/PID.SUS/2014," ujar Wadan.Setelah puas mendengarkan penjelasan dari Biro Hukum MA, massa kembali melanjutkan aksi ke kantor Kementerian LHK. Dalam orasinya, Darwin kembali menyatakan sikap kepada Kementrian LHK untuk serius menjaga dan melindungi hutan Tahura SSH Riau agar tidak ada lagi perambahan serta dialihfungsikan dari hutan menjadi tanaman sawit dan lainnya."Tidak ada lagi aktifitas pembakaran hutan yang menimbulkan kabut asap sehingga mencemari udara segar yang buruk bagi masyarakat Riau," ujarnya.Diterima di Bagian Pengaduan Masyarakat dan Humas KLHK yakni Suganda dan Nuke, sejumlah demonstran dari AMARI mengadu telah terjadi kelalaian Pemprov Riau dalam hal ini Dinas Kehutanan dalam menjaga dan melestarikan Tahura SSH."Kami minta supaya Kemen-LHK turun langsung ke lokasi Tahura yang sebagian besar lahannya sudah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, pemukiman dan bangunan lainnya," katanya.Suganda dan Nuke kepada para demonstran kehutanan turun langsung ke lokasi Tahura yang sebagian besar sudah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, pemukiman dan bangunan lainnya.Selanjutnya pihak Kemen-LHK berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Menteri LHK Siti Nurbaya dan akan segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. (rul)