JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemerintahan Umum yang salah satunya menjabarkan peran camat. Dalam dua bulan ke depan, Rancangan PP diharapkan sudah rampung.

''Saya punya keinginan camat, Danramil dan Koramil jadi satu atap,'' kalimat itu diucapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam sebuah kesempatan wawancara dengan wartawan.

Menurut Menteri Tjahjo, camat tak bisa lagi di anggap remeh. Ia ada di depan, paling dekat dengan masyarakat selain kepala daerah. Karena itu, tugas camat tak bisa lagi dipandang sebelah mata. Camat, posisi yang sangat strategis, kata Tjahjo.

Jumat malam Sabtu, 18 September 2015, GoRiau.com, sempat menengok ke ruangan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. Ruang kerjanya ada di lantai 7, gedung Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum atau biasa di sebuat Ditjen Polpum. Tiba disana, ternyata Bahtiar lagi rapat dengan stafnya. Padahal, jarum jam sudah menunjukan pukul 20.00 Wib lebih, tepatnya menjelang pukul sembilan malam.

Dan, tak beberapa lama, Bahtiar menutup rapat. Stafnya pun berkemas, membereskan berkas yang tadi dibicarakan dalam rapat. ''Sabtu kita kebut lagi yah," kata Bahtiar kepada stafnya. 

Padahal hari Sabtu adalah hari libur. Namun kata Bahtiar, karena yang sedang dikerjakan harus cepat rampung, maka hari libur pun dimanfaatkan. ''Seperti yang saya bilang, bila negara memanggil, laksanakan, amankan, jangan mengeluh,'' kata alumni IPDN angkatan 4 itu sambil tertawa. 

Lalu apa yang sedang dikerjakan Bahtiar beserta 'pasukannya'? Ternyata yang sedang dikebut oleh Bahtiar dan 'pasukannya' tak lain adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang tugas dan fungsi camat. Menurut Bahtiar, RPP ini adalah salah satu dari aturan teknis yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru. Dalam UU ini, peran camat sangat strategis. Dan itu akan dijabarkan secara teknis, melalui RPP yang sekarang sedang dibuatnya. ''Besok kita bertempur lagi yah,'' ujar Bahtiar kepada beberapa stafnya yang hendak bergegas pulang. 

"Siap" jawab para staf Bahtiar dengan serempak. 

Kata Bahtiar, mereka harus mengorbankan waktu liburnya untuk keluarga demi negara. Bila negara memanggil, terkadang waktu untuk keluarga harus diwakafkan demi negara. Dan ia sudah terbiasa seperti itu. Pun, para stafnya. 

Bahtiar menambahkan RPP yang sedang dibuatnya merupakan tindak lanjut UU Nomor 23 Tahun 2015. Bagian Hukum dan Perundang-undangan Ditjen Polpum, menjadi 'leader' dari pembuatan RPP strategis tersebut. 

"Pak Dirjen Polpum (Soedarmo, Dirjen Polpum Kemendagri) bertanya kepada saya, bisa selesai dalam dua bulan? Saya jawab siap. Ya, komandan telah meminta, kita yang amankan dan laksanakan," ujar doktor ilmu pemerintahan dari Universitas Padjadjaran tersebut. 

Diwawancarai terpisah, Sekretaris Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Budi Prasetyo mengamini. Kata Budi, RPP yang sedang dibuat anak buahnya memang sangat penting, karena akan jadi panduan teknis bagi penguatan peran camat yang kian stretagis di masa datang. 

"Tugas camat ke depan sangat strategis, selain sebagai perangkat daerah dan menjalankan urusan kongkuren juga mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan urusan pemerintahan umum dengan jajarannya,'' kata Budi mengungkap peran camat yang akan datang.

Camat, kata Budi, fungsi dan tugasnya tak lagi bis diremehkan. Ia bisa mengkordinasikan Danramil, Kapolsek, kepala desa, lurah dan tokoh masyarakat atau tokoh agama. Koordinasi yang kuat diperlukan, sehingga di tingkat bawah, khususnya di tingkat kecamatan, kemampuan deteksi dini bisa terbangun.  (gus)