PEKANBARU, GORIAU.COM - Meninggalkan anak dan istri sejak 25 Desember 2013 lalu, HK (38 th), dilaporkan sang istri NOY (37 th) ke Mapolresta Pekanbaru, Rabu (03/09/2014), pukul 10.15 WIB. HK dilaporkan karena tindakan menelantarkan anak istri.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis (04/09/2014), kronologis kejadian bermula pada 25 Desember lalu, terjadi pertengkaran antar suami istri tersebut. "Setelah pertengkaran itu, sang suami pergi dari rumah dan tidak kembali hingga saat ini," kata Guntur.

Pertengkaran antara NOY dengan HK terjadi karena isu adanya perempuan lain dalam kehidupan pernikahan mereka. Akibat pertengkaran yang terjadi di kediaman mereka, HK pergi meninggalkan keluarganya. Sejak sang suami meninggalkan rumah, nafkah lahir dan batin tidak pernah diberikan kepada istri dan dua anaknya.

"Laporan penelantaran anak istri ini sudah diterima dan akan didalami pihak penyidik." tambah Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo. (wdu)