PEKANBARU GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau dalam waktu dekat akan mengusulkan 60 desa untuk dijadikan desa adat. Hal ini dilakukan untuk merealisasikan Undang Undang No.6 Tahun 2014. Namun dalam penetapan desa adat, pihak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta agar pemerintah mermperhatikan identitas dan hak dasar masyarakat adat sebelum menentukan desa yang akan dijadikan desa adat.

Menurut Pimpinan Wilayah AMAN Riau, Efrianto, Rabu (19/11/2014) kepada GoRiau.com, dalam menetapkan desa adat, pemerintah jangan hanya mengejar pemberlakuan UU Desa saja. Hal yang penting diperhatikan adalah hak-hak masyarakat dan wilayah adat.

"Pemerintah perlu mengidentifikasi masyarakat adat yang ada di Riau sebelum menetapkan suatu wilayah menjadi desa adat. Identitas masyarakat adat secara utuh harus menjadi perhatian pemerintah," kata Efrianto.

Dijelaskannya, aturan lain yang bisa menjadi acuan dalam menetapkan desa adat adalah Permendagri No.52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat."Jika diminta oleh pemerintah, AMAN bersedia membantu dalam melakukan ferivikasi atau identifikasi masyarakat adat yang ada di Riau," ungkap Efri.

Pada dasarnya, tambah Efri, AMAN menyambut baik kebijakan penetapan desa adat oleh Pemprov Riau. Tetapi bila pemerintah tidak melindungi hak-hak dasar masyarakat adat dan wilayah adat, penentapan desa adat tidak lebih dari sekedar mengejar anggaran desa saja. (wdu)