PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebanyak 19 camat dan 1 orang mantan camat yang bertugas di lingkungan pemerintahan kabupaten (Pemkab) Kampar diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (04/09/2014). Pemeriksaan terhadap 20 orang camat ini di lakukan di sebuah aula di kantor kejati sejak Pukul 11.00 WIB.

Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati, Mukhzan, SH, MH, Kamis (04/09/2014). "Jumlah camat yang diperiksa sebagai saksi sebenarnya ada 21 orang. Namun karena 1 orang telah meninggal dunia, yaitu Camat Tapung Hilir, maka yang diperiksa menjadi 20 orang," kata Mukhzan.

Kedua puluh camat dan mantan camat yang diperiksa tersebut adalah camat Kampar, camat Koto Kampar Hulu, Tapung Hulu, camat Perhentian Raja, Salo, Gunung Sailan, Kampar Timur, Kampar Kiri, Kampar Kiri Tengah, Tambang, Bangkinang, Siak Hulu, Sembilan Koto Kampar, Kampar Utara, Bangkinang Seberang, Kuok, Kampar Kiri Hilir, Tapung, Rumbio Jaya dan mantan Camat Kampar Kiri.

Pengadaan baju koko yang diberikan kepada pemuka masyarakat tersebut, dianggarkan dalam APBD-P 2012 sebesar Rp2,4 miliar. Setiap camat diperintahkan Bupati Kampar Jefri Noer untuk mencantumkan dana pengadaan baju koko yang ber merk Jeva tersebut dalam anggarannya. Pengadaan baju koko ini dilakukan menjelang kampanye pemilihan bupati Kampar. Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. (wdu)