MUNGKIN beberapa orang beranggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi mereka yang berstatus karyawan di sebuah perusahaan. Ya, memang benar, mereka yang berstatus sebagai karyawan (secara otomatis) dapat langsung memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Ini karena perusahaan memang diharuskan pemerintah untuk mendaftarkan karyawan mereka menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, tak perlu Anda yang repot untuk mendaftarkan diri sendiri. 

Akan tetapi, bagaimana dengan mereka yang berstatus sebagai pekerja mandiri seperti misalnya para freelancer ataupun pekerja tidak terikat dengan perusahaan tertentu? Sebenarnya, mereka juga berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlu digarisbawahin bahwa proses pendaftarannya memang agak berbeda dengan karyawan pada umumnya.

Sebelum kita bahas tentang proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di luar hubungan kerja, mari lihat dulu apa saja manfaat yang diberikan oleh program pemerintah ini.

Program Menarik dari BPJS Ketenagakerjaan

Berikut beberapa program menarik yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan:

  • Program Jaminan Hari Tua, yakni jaminan untuk usia pensiun nanti yang diakumulasi dari persentase penghasilan tenaga kerja selama bekerja.
  • Program Jaminan Keselamatan Kerja, yaitu jaminan untuk para pekerja dengan risiko tinggi apabila terjadi kecelakaan saat bekerja.
  • Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di klinik kesehatan ataupun rumah sakit dan beberapa kebutuhan alat bantu kesehatan.
  • Program Jaminan Kematian adalah pertanggungan bagi keluarga yang ditinggalkan apabila tenaga kerja meninggal dunia. Pertanggungan bisa berbentuk biaya pemakaman ataupun santunan uang.

Melihat beragam manfaat menarik tersebut, ada baiknya untuk segera daftarkan diri menjadi bagian peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semakin cepat tentu semakin baik, bukan?

Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Mandiri

Tenaga kerja terbagi menjadi dua kategori, yakni tenaga kerja dalam hubungan kerja dan tenaga kerja di luar hubungan kerja. Kategori pertama terdiri atas karyawan swasta, PNS, TNI / POLRI serta pensiunan PNS / TNI / POLRI dan juga karyawan BUMN / BUMD serta karyawan Yayasan, Joint Venture dan juga para Perintis Kemerdekaan dan Veteran. Sementara itu, kategori kedua yaitu tenaga kerja di luar hubungan kerja adalah mereka yang bekerja di sektor informal ataupun pekerja mandiri.

Siapa saja berhak untuk memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk Anda yang mungkin tidak menjadi bagian dari sebuah perusahaan. Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan harus melalui tahapan pembentukan organisasi / wadah terlebih dahulu yang terdiri setidaknya 10 orang. Nah, nantinya ke-10 orang ini dapat secara serentak didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat yang perlu disiapkan oleh masing-masing tenaga kerja yang bergabung dalam satu wadah / organisasi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Surat Izin Usaha yang diperoleh dari kelurahan setempat.
  • Salinan KTP tenaga kerja.
  • Salinan Kartu Keluarga tenaga kerja.
  • Pas foto warna tenaga kerja.

Segera setelah Anda dan rekan-rekan menyiapkan dokumen tersebut, segera daftarkan diri Anda via online melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pilih bagian pendaftaran dan masukkan e-mail perwakilan. Silakan tunggu balasan pemberitahuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, sekitar satu sampai beberapa hari. Setelah memperoleh e-mail balasan, silakan bawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah Anda.

Proses pendaftarannya cukup simpel, bukan?

Tak perlu skeptis dengan program ini. Fakta berbicara bahwa beragam manfaat telah dihadirkan oleh program asuransi yang dikhususkan bagi para tenaga kerja tersebut. ***