PEKANBARU GORIAU.COM - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diduga dilakukan Nasional Sago Prima (PT NSP), sudah pada tahapan akhir penyidikan. Kamis (13/11/2014) kemarin, seluruh berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Sabtu (15/11/2014). Tidak hanya kasus Karhutla, perusahaan ini juga terlibat kasus pencemaran limbah B.3. "Tersangka Karhutla dari korporasi adalah Direktur Utama. Dan tersangka Karhutla serta pencemaran limbah B.3 adalah GM dan manager perusahaan tersebut," kata Guntur.

Di lahan perusahaan tersebut pada periode Februari hingga April Tahun 2014 terjadi karhutla. Dan dari penyelidikan pihak berwajib, kasusnya kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Dari keterangan ahli dan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik, maka ditetapakan tersangka kasus Karhutla tersebut, yaitu Direktur Utama PT NSP.

"Dengan dinyatakan lengkap berkasnya oleh kejaksaan, maka tidak lama lagi proses persidangannya akan digelar. Sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Guntur. (wdu)