PEKANBARU, GORIAU.COM - Berkas pemeriksaan pelaku mutilasi atas nama DP (16 th) telah dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Kabupaten Siak. DP terlibat dalam kasus mutilasi terhadap 7 korban di Kabupaten Siak karena membantu dan melihat eksekutor dalam menjalankan aksinya dan tidak melaporkan ke pihak kepolisian.

Demikian informasi yang diungkap oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, Senin (18/08/2014), di ruang kerjanya. "Untuk berkas tersangka atas nama DP sudah diserahkan ke kejaksaan. Bila sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, kasus ini akan segera disidangkan," kata Guntur.

Dijelaskannya, untuk tiga tersangka lainnya yaitu MD (19 th), DD (19 th) dan S (26 th) masih dalam proses penyidikan. Pembunuhan yang diotaki oleh MD ini menelan 7 korban bocah yang berusia 5 sampai dengan 10 tahun.

"Proses pelengkapan berkas tiga tersangka lainnya sedang dilakukan pihak penyidik untuk kemudian menyusul diserahkan ke kejaksaan," tandas Guntur. (wdu)