PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat penegak hukum di Pekanbaru diberi pemahaman agar berperspektif pers dalam menangani kasus terkait pemberitaan di media massa. Acara yang ditaja LBH Pers Jakarta dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru ini diikuti sekitar 20 peserta yang terdiri dari penyidik kejaksaan, kepolisian dan hakim.

Demikian dikatakan Sekretaris AJI Pekanbaru, Eko Faizin, Kamis (10/10/2014). "LBH Pers Jakarta dan AJI Pekanbaru melaksanakan pelatihan ini selama dua hari, Kamis (10/10) hingga Jumat (11/10), di Hotel Ibis Pekanbaru. Pesertanya adalah para jaksa, hakim dan penyidik kepolisian," ungkap Eko.

Pelatihan yang sudah digelar di sejumlah kota di Indonesia ini, pagi tadi dibuka oleh pejabat Lemdikpol Mabes Polri, AKBP Hendrik Marten Rumsayor, SH, MM. Sementara materi dibawakan oleh pembicara-pembicara yang berasal dari LBH Pers Jakarta dan LBH Pers Padang.

Menurut Head of Research and Networking LBH Pers Jakarta, Asep Komarudin, pada 9 Februari lalu, Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangi MoU penyelesaian sengketa pers dengan Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999. "Namun MoU ini minim sosialisasi sehingga miskin implementasi di daerah," jelasnya.

Karena itulah LBH Pers Jakarta bekerjasama dengan AJI Pekanbaru menggelar Training of Trainer bagi aparat penegak hukum.(wdu)