PEKANBARU, GORIAU.COM - Aliansi Masyarakat adat Nusantara (AMAN) Daerah Inhu taja pelatihan hukum kritis di 15 komunitas adat Talang Mamak di Hotel Stefani City, Pekanbaru. Pelatihan digelar dari 26-28 Desember 2014 dengan tema 'Hukum Kritis Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Adat Talang Mamak Menuju Kedaulatan atas Hak-haknya'.

Dalam sambutannya Ketua BPH AMAN Riau, Efriantomengatakan, hukum tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat adat. Dan masyarakat adat harus tahu tentang hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang berkaitan dengan aspek kehidupan masyarakat adat.

"Khusus masyarakat adat Talang Mamak sudah dikategorikan genosaid dan harus mendapat perhatian khusus dari berbagai stakeholder yang ada. Baru-baru ini Talang Mamak di ekspos melalui Incuiry Nasional di Medan yang membahas tentang ketidakteraturan izin perusahaan," katanya.

Menurut Ketua BPH AMAN Daerah Inderagiri Hulu (Inhu), Abu Sanar, pentingnya pelatihan ini bagi Masyarakat Adat Talang Mamak agar mengetahui hukum dan tahu cara menuntut hak-hak masyarakat yang telah dirampas secara nonprosedural," Abu Sanar.

Ia berharap, ke depan Talang Mamak memiliki kader-kader AMAN yang mau berjuang di daerah masing-masing.

Narasumber yang Hadir sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut, praktisi hukum Asep serta pakar pemetaan partisipatif dari Jakarta, Dodo dan Marisa. Mereka membahas tentang hukum dan apa pentingnya peta wilayah adat bagi masyarakat adat.

Peserta sangat antusias dalam pembahasan itu, karena baru menyadari ternyata selama ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah adat mereka, tidak menjalankan ketentuan-ketentuan yang telah ada di Indonesia. Banyak sekali oknum perusahaan yang tidak memiliki izin seperti HGU, IUP, AmdalM, Izin Lingkungan. Namun demikian, mereka tetap melakukan pembukaan perkebunan. "Yang lebih naif lagi, tidak adanya konsultasi dengan masyarakat adat yang telah lama tinggal di tempat tersebut," kata Patih adat Talang Mamak, Majuan.

AMAN mengharapkan, ke depan semakin banyak masyarakat adat yang mengerti dengan hukum. Sehingga mereka tidak lagi dibodoh-bodohi. Peserta diharapkan juga bisa memberikan pengajaran hukum yang berbasis masyarakat adat kepada masyarakat lain untuk berjuang bersama mempertahankan hak-hak masyarakat adat Talang Mamak.(rls)