PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau meminta penghentian tayangan TV5 MONDE Asie di seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di Riau mulai 1 Juli 2015. Penghentian tayangan, sesuai hasil rapat pleno KPI pusat yang diteruskan ke KPI Daerah Riau, setelah menemukan adanya tayangan tak pantas hadir di tengah masyarakat.

Menurut Divisi Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah Riau, Tatang Yudhiansyah, kebijakan tersebut dilakukan agar penyelenggaraan siaran dapat mematuhi Undang-undang penyiaran dengan tidak menampilkan sisi perilaku yang dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat."Dengan ini kami sampaikan agar seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan di Provinsi Riau tidak menyiarkan saluran TV5 MONDE Asie tehitung sejak tanggal 1 Juli 2015. Larangan ini berdasarkan hasil rapat Pleno KPI Pusat tanggal 15 Juni  2015," tegas Tatang kepada GoRiau.com di Pekanbaru.Dikatakan, surat larangan tersebut selain disampaikan kepada masing-masing LPB di bawah pengawasan KPI Daerah Riau, juga sudah diteruskan kepada Indonesia Cable TV Association (ICTA) Daerah Riau selaku organisasi yang membawahi seluruh perusahaan tv kabel di Riau.Tatang menyebutkan, sebelumnya KPI menemukan pelanggaran berat yang terjadi pada tanggal 7Juni 2015 atas siaran serial film berjudul Hôtel de la Plage di saluran TV5 MONDE Asie. Pada beberapa adegan film menampilkan close up seorang wanita bertelanjang dada (memperlihatkan payudara). Kemudian di bagian lain menampilkan pria telanjang serta adegan persenggamaan.Adegan-adegan tersebut menurut Tatang, jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf (a), (b), dan (h), Pasal 56, dan Pasal 57."Kami menyampaikan apresiasi terhadap lembaga penyiaran berlangganan yang sejak awal tidak menyiarkan saluran TV5 MONDE Asie, karena banyak muatan pada saluran tersebut yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta perundang-undangan yang berlaku," sampainya.Tatang juga berpesan kepada masyarakat agar terus mengawasi, jika menemukan siaran yang tidak layak untuk melaporkan kepada KPI Daerah Riau. (rul)