JAKARTA, GORIAU.COM - Setelah didesak oleh Manajemen Bank Riau Kepri  (BRK) dengan didampingi oleh Anggota DPRD Komisi C Riau, pihak Waskita Karya selaku kontraktor pembangunan gedung menara BRK, menyanggupi dan berkomitmen untuk melakukan serah terima gedung BRK selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juli 2015.

Setelah 3 bulan mangkir dari komitmen yang pernah ditandatangani oleh pihak Waskita Karya pada Januari 2015 lalu bahwa tanggal 30 Maret 2015 Gedung BRK sudah bisa ditempati, dan kenyataannya sampai dengan akhir Juni 2015, dengan tanpa berita atau informasi tertulis kepada pihak manajemen BRK, ada saja alasan dari pihak Waskita sehingga belum bisa direalisasikan kepindahan BRK ke gedung baru tersebut.

Kamis lalu, bertempat di Gedung Kantor Waskita Karya di Cawang Jakarta Timur, pihak BRK yang sudah kewalahan untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat kenapa belum bisa pindah ke Gedung BRK yang baru tersebut, akhirnya manajemen baru BRK yang dipimpin oleh Dirut DR. H. Irvandi Gustari didampingi Komisaris Utama H.R Mambang Mit dan Direktur Kepatuhan Eka Afriadi serta 3 Pimpinan Divisi BRK, dan juga hadir anggota DPRD Riau Komisi C , yang dipimpin oleh Ketua Komisi C Aherson dan anggota DR. Ilyas, Rosfian, Musyaffak Ashikin mendatangi Manajemen Waskita Karya untuk mempertanyakan komitmen dari Waskita Karya yang tidak jelas dan tidak ada berita tentang kejelasan kapan bisa pindahnya BRK ke Gedung yang baru tersebut.

Dari pihak Waskita Karya dalam pertemuan tersebut adalah Direktur Keuangan Tunggul Rajaguguk dan Kepala Divisi Gedung - Tukijo, serta 5 orang Kepala Divisi lainnya yang terkait. Pada awalnya pihak Waskita masih berkelit bahwa dengan alasan genset masih dalam perjalanan ke Pekanbaru, maka serahterima gedung baru terlaksana pada awal September 2015. Hal ini menjadikan para anggota Komisi C DPRD Riau menjadi berang karena terlihat tidak ada itikad baik dari pihak Waskita Karya untuk segera menyelesaikan percepatan Gedung BRK tersebut, dan bahkan pihak anggota Komisi C DPRD Riau merasa kecewa tidak adanya rasa bersalah dari pihak manajemen Waskita Karya atas kejadian keterlambatan pada Gedung BRK itu yang sudah sangat terlalu lama.

Alasan belum datangnya genset yang masih dalam perjalanan dari Semarang ke Pekanbaru, dianggap oleh anggota Komisi C DPRD Riau adalah alasan teknis yang terlalu dibesar-besarkan. Bilamana ada itikad baik dari pihak Waskita Karya, masalah genset adalah bukan masalah utama dalam proses serah terima. Sudah hampir 2 tahun gedung tersebut bagaikan tugu diam yang tidak berfungsi.

Karena tidak mau lagi terjadi terulang atas janjinya Waskita Karya, pihak Komisi C DPRD Riau secara tegas dibuat surat komitmen atas janji dari Waskita Karya untuk segera menyelesaikan secara cepat kekurangan atau penyelesaiaan Gedung BRK tersebut. Walapun tadinya pihak Waskita Karya mengusulkan pada awal September 2015 serah terima Gedung, akhirnya bersedia untuk dapat dilaksanakan proses serah terima gedung pada akhir bulan Juli 2015.

Dirut BRK DR. H, Irvandi Gustari saat dihubungi menjelaskan akan segera mengkoordinir jajarannya untuk secara ketat melakukan control proses finalisasi gedung oleh Waskita Karya. Irvandi menyatakan tidak mau kecolongan lagi atas janji-janji yang disampaikan oleh pihak Waskita Karya selama ini.

Menurut BRK, Irvandi, janji komitmen yang pernah dibuat pada Januari 2015 oleh Waskita Karya yang ditandatangani oleh Pimpro Waskita Karya - Yuda dan dari pihak BRK – Direktur Wan Marwan dan Saksi adalah Ketua Komisi C DPRD Riau – Aherson, toh ternyata tidak terealisasi tanpa penjelasan yang jelas. Kontrol ketat perlu dilakukan hari perhari, mengingat akhir Juli tinggal 1 bulan lagi, dengan demikian panitia pindah gedung segera bekerja maksimal dengan hitungan mundur. Menurut Dirut BRK, DR. Irvandi Gustari, semoga nantinya setelah pindahnya ke gedung baru, BRK semakin baik citranya dan semakin bagus budaya kerja nya, sebagus gedung yang ditempati. (rls)