PEKANBARU - Ada 31 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah di Provinsi Riau yang dibatalkan karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi, dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Untuk di Riau sesuai yang kita usulkan dulu yaitu 31 Perda. Perda itu dipilih berdasarkan pertimbangan apakah dapat menghambat investasi atau tidak," ungkap Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, Kamis (16/6/2016) di Pekanbaru.

Dari 31 Perda tersebut berasal dari Rokan Hilir sebanyak 4 Perda, Siak 3 Perda, Pelalawan 1 Perda, Bengkalis 3 Perda, Dumai 2 Perda, Meranti 3 Perda, Kampar 3 Perda, Pekanbaru 4 Perda, Kuansing 3 Perda, Rohul 2 Perda, Inhu 2 Perda, dan Inhil 1 Perda.

Dijelaskan Ikhwan, adapun Perda yang dibatalkan tersebut, diantaranya, Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2009 tentang administrasi kependudukan. Kabupaten Kampar, Perda penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Kabupaten Kuantan Singingi, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Kabupaten Bengkalis, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi. Indragiri Hilir Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Kota Dumai, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Kabupaten Kepulauan Meranti Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Air dan Pajak Tanah. Kabupaten Rokan Hulu, Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kabupaten Rokan Hilir, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak air tanah.

Kabupaten Siak, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air, Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,

Kabupaten Pelalawan, Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Izin pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan. ***