PEKANBARU, GORIAU.COM - Sedikitnya, 61 orang pelamar yang dinyatakan lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, belum melakukan daftar ulang. Padahal batas waktu pendaftaran ulang, tanggal 29 Januari 2015.

Kabid Administrasi Kepegawaian BKD Riau, Harpriadi Malik, mengatakan, sejauh ini baru sekitar 100 pelamar yang mendaftar ulang.

"Masih ada sekitar 61 orang lagi belum daftar ulang. Sementara batas akhirnya pendaftaran ulang tinggal sembilan hari lagi," katanya.

BKD Riau sendiri katanya, sudah berulang kali menyampaikan pengumuman tentang pelaksanaan daftar ulang. Karena, bagi pelamar yang tifdak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Menurutnya, BKD Riau tidak akan memberikan toleransi tambahan waktu lagi, dari waktu yang sudah ditentukan. "Kalau sudah lewat, kita anggap mengundurkan diri," jelasnya.***