DUMAI, GORIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, mengawasi pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) 2014 yang telah disepakati bersama sebesar Rp 1.995.552.

Kepala Disnakertrans Dumai Amiruddin kepada GoRiau.com Rabu (29/1/2014) mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pemantau dan pengawas pelaksanaan pembayaran upah pekerja di seluruh perusahaan yang ada di Dumai.

"Kita siap untuk mengawasi pelaksanaan UMK ini agar berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di perusahaan dan kalangan pekerja," kata Amiruddin.

Dia menjelaskan, besaran UMK yang telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) telah disosialisasikan dan dibuat surat edaran ke seluruh perusahan agar mematuhi penetapan pemerintah tersebut.

"Upah standar hidup layak ini diharapkan dapat dipatuhi perusahaan dan dibayarkan pada pembayaran bulan Januari ini," ujarnya.

Penegasan mentaati UMK ini, lanjutnya, diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, meliputi hak, kewajiban dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Dia mengimbau agar perusahaan taat dalam melaksanakan pembayaran upah pekerja ini demi terciptanya hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga kerja yang rukun dan harmonis.

"Perusahaan yang tidak mentaati penetapan UMK ini bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Tim pemantau akan mengawasi intensif pelaksanaan bayar upah ini," sebut Amiruddin.

Diketahui, DPK Kota Dumai memutuskan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 1.995.520, atau naik sekitar 33 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 1,49 juta, dan semua pihak menyatakan puas atas besaran upah ini.(egy)