BENGKALIS, GORIAU.COM - Entah apa yang ada di benak AR, dalam usianya relatif muda sudah nekad menjadi maling. Akibat perbuatannya, ia pun harus mendekam di jeruji besi setelah berhasil ditangkap Polsek Bengkalis di rumahnya, Rabu (12/2) siang.

Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kapolsek Bengkalis Kota AKP Meby Trisono membenarkan telah menangkap AR, yang diduga telah melakukan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bengkalis.

"Tersangka AR alias Rahul kita tangkap di rumahnya siang tadi. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka AR mengaku menjual hasil curian kepada AD (38) warga jalan Antara," papar Kapolsek.

Saat anggota akan menangkap tersangka AD yang berperan sebagai penampung dan tukang gambar rumah mana yang harus dimaling oleh tersangka AR, AD berusaha melarikan diri tetapi dengan sigap anggota Polres menembak betis kaki kiri hingga dapat dilumpuhkan.

Polisi juga menangkap EJ yang berperan sebagai penerima uang hasil curian dari salah satu rumah di Jalan Karimun.

''Pukul 13,00 WIB, anggota menangkap AD dan EJ di Jalan Pramuka. Tersangka AD sempat melarikan diri tetapi anggota dengan cepat menembak kaki kirinya dan berhasil ditangkap. Peran AD adalah penampung dan otak pencurian yang dilakukan AR, sedangkan EJ adalah penerima uang hasil curian," jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan di rumah AD jalan Antara, Polisi menemukan barang bukti hasil curian di antaranya Ipad merk Advan 2 unit, HP Nokia 3 Unit, HP Vittel 1 Unit, kalung emas dan kamera digital. Saat in Polsek masih melakukan pengembangan dan masih mengejar satu tersangka yang bernama Iwan (DPO).(jfk)