BENGKALIS, GORIAU.COM - Satlantas Polres Bengkalis memberlakukan aturan baru dalam pengurusan ataupun perpanjangan STNK untuk kendaraan dinas (Mobdin). BPKB harus dilampirkan. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya membantu Pemkab Bengkalis khususnya Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis dalam menertibkan pemakaian kendaraan dinas sesuai peruntukannya.

BPKB asli atau setidaknya surat keterangan dari Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis jika BKPB tidak ada, setidaknya akan dapat mengetahui apakah yang mengajukan perpanjangan STNK kendaraan dinas tersebut memang benar-benar mereka yang berhak atas kendaraan dinas itu atau tidak.

"Selama ini Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis mengalami hambatan untuk mendata apakah fasilitas kendaraan dinas yang diberikan Pemkab Bengkalis dipakai sesuai peruntukkannya. Karena tak jarang kendaraan dinas tersebut masih dipakai oleh mereka yang sebenarnya sudah tidak berhak lagi memiliki kendaraan dinas tapi tak mau mengembalikan ke Bagian Perlengkapan. Makanya dengan adanya syarat harus BKPB asli atau setidaknya surat keterangan dari Bagian Perlengkapan, akan diketahui siapa yang memakai kendaraan dinas tersebut. Dan kebijakan ini sebagai bentuk kerjasama kita dengan Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis dalam menertibkan kendaraam dinas," ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasatlantas AKP Zulanda, Selasa (12/2/2013).

Syarat harus menyertakan BPKB asli untuk perpanjangan STNK, juga diberlakukan bagi kendaraan yang sudah lima tahun pemakaian. Sementara bagi kendaraan yang masa pemakaiannya masih dibawah lima tahun, andai masih dalam masa lishing (kredit), cukup dengan fotocopy BPKB dan surat keterangan dan perusahaan pembiayaan.

Selain BKPB asli, untuk perpanjangan STNK juga harus menyertakan KTP asli. Dan ini adalah kebijakan dari Dirlantas Polda Riau dalam upaya untuk mendata pemilik kendaraan. KTP asli diperlukan karena adanya sistim online ke Dirlantas Polda Riau. Data kepemilikan kendaraan ini diperlukan kata Zulanda mengingat tahun depan akan diberlakukan pajak progresif.

"Kalau di Duri aturan ini sudah kita berlakukan sembilan bulan lalu dan masyarakat sudah terbiasa. Mungkin karena di Bengkalis baru Januari 2013 ini diberlakukan aturan ini, mungkin banyak yang terkejut dan protes. Dimintanya KTP asli ini juga agar mereka yang membeli kendaraan dari tangan pertama , segera mengurus balik nama, sehingga pemilik pertama terhindar dari pajak progresif dan kita juga dapat mendata pemilik kendaraan tersebut," ungkapnya.

Pajak progresif nilai pajaknya yang makin besar jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu. Makanya jika memiliki kendaraan lebih dari satu baiknya jangan atas nama satu pemilik. Demikian juga jika kendaraan sudah dijual, langsung dibaliknamakan. Sebab kalau masih atas nama sendiri,kendati kendaraan sudah dimiliki orang lain atau dijual, maka yang bersangkutan akan kena pajak progresif.

"Ini juga salah satu sebab kenapa untuk perpanjangan STNK harus ada KTP asli agar mereka yang mereka yang membeli kendaraan dari tangan pertama segera membaliknamakan. Kita juga imbau kepada pihak showroom agar membaliknamakan kendaraan bekas yang dijual kepada konsumennya," ujar Zulanda. (jfk)