BENGKALIS, GORIAU.COM - Menindakkanjuti Instruksi Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, bahwa setelah Kepala SKPD menekan pakta integritas tentang netralitas Pilkada serentak 2015, harus diikuti pejabat struktural di bawahnya dan staf, maka Badan Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi (BPUAD) Kabupaten Bengkalis melakukan hal serupa, Jumat (28/8/2015).

Penandatanganan pakta integritas yang berlangsung di Pendopo BPUAD, diikuti sekitar 40 lebih aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPUAD, mulai dari sekretaris, kepala bidang, kepala sub bagian, kepala seksi hingga staf dan tenaga honor. Sementara untuk Kepala UPTD dan staf akan dilakukan penandatangan Senin (31/8/2015).

''Untuk hari ini yang neken pakta integritas adalah sekretaris, kabid, kasubag, kasubid, staf dan honorer BPUAD di kabupaten. Sementara untuk UPTD Kecamatan akan digelar Senin depan,'' ujar Kepala BPUAD Kabupaten Bengkalis, HM Khairuddin R Nur kepada sejumlah wartawan.

Dalam pengarahannya Kepala BPUAD berharap, penandatangan pakta integritas ini jangan hanya bersifat formalitas saja. Namun tolong dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena jika dilanggar ada konsekuensinya, yakni berupa sanksi yang tegas.

''Penandatangan pakta integritas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis, termasuk di BPUAD, dalam rangka menjalankan amanah Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Karena setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah,'' ujar Kepala Badan.

Ditambahkan Kepala Badan, Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undan No 5/2014 tentang ASN juga menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

''Apa yang kita lakukan ini hanya menjalankan peraturan perundang-undangan. Termasuk menjalankan Pakta Integritas yang diamanahkan Pj Bupati Bengkalis,'' jelas Khairuddin.

Ditambahkan Khairuddin, penandatangan Pakta Integritas sebagaimana diamanahkan Pj Bupati, sebagai salah upaya Pemkab Bengkalis untuk memberikan pencerahan politik dan keterbukaan informasi kepada publik tentang kedudukan seorang ASN. Khususnya dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, 9 Desember nanti.

Ada 8 butir dalam pakta integritas yang diteken tersebut, diantaranya t idak akan melibatkan diri dalam kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatan dalam kampanye dan pemilihan, t idak akan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak akan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada, bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan.(ail)