DURI, GORIAU.COM - Masyarakat di Kota Duri, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, Riau, harus terus bersabar dalam urusan administrasi. Salah satu contohnya saja, pengendara yang terkena tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkalis, harus menghadiri sidang ke Pulau Bengkalis. Dimana di Pulau Bengkalis merupakan pusat pemerintahan dan segala bentuk urusan administrasi, baik itu Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

"Kalau dulu saat kena tilang kita hanya sidang di Kota Duri saja, karena disini ada perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis. Kalau saat ini sudah tak ada lagi. Gedung kantor perwakilannya aja sudah mau rubuh, bahkan hanya dihuni oleh segerombolan hewan," ujar Ratih kepada GoRiau.com, Jumat (29/5/2015).

Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi saat mendengarkan keluh kesah masyarakat tentang sidang tilang, melalui Kasat Lantas AKP Alex Sandhy Siregar menegaskan akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dimana lokasi sidang bagi pelanggar Operasi Patuh 2015 itu.

"Kita sangat memahami keluh kesah masyarakat yang harus berurusan dengan jarak tempuh yang menguras waktu dan biaya sampai ke Pulau Bengkalis. Sesegera mungkin kita koordinasikan dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kejaksaan dan Pengadilan. Mudah-mudahan ada solusinya," ucap AKP Alex Sandhy.

Sejauh ini jumlah tilang terbanyak diakui Kasat Lantas ada di kecamatan Mandau dan Pinggir. "Kita mengerti apa yang menjadi persoalan pengendara saat ditilang. Kalau tak mau ditilang, saat menggunakan sepeda motor pun harus lengkap, seperti menggunakan helm, yang dibonceng pun menggunakan helm juga, spion, STNK, SIM dan menyalakan lampu. Begitu juga dengan pengendara mobil, gunakan sabuk pengaman saat menyetir dan penumpang di kursi sebelah sopir, lengkapi dengan membawa STNK dan SIM," imbuh AKP Alex Sandhy kepada GoRiau.com.(ric)