BENGKALIS, GORIAU.COM - Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) BUMD Bengkalis, YA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (23/4). YA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

 Dana penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar ke PT BLJ memang menjadi perhatian khusus kejari Bengkalis. Namun terkait penetapan YA sebagai tersangka, tidak hanya fokus kepada dana penyertaan modal tersebut, tapi juga dugaan penyimpangan lain yang dilakukan oleh YA.

 

''Surat perintah penyidikan yang saya keluarkan tidak hanya sebatas pada dana Rp 300 milyar itu saja, tapi seluruh temuan yang ada di BLJ group. Tapi yang menjadi atensi itu ya dana penyertaan modal Rp 300 miliar,'' ungkap Kajari Bengkalis, H Mukhlis didampingi Kasi Pidsus Yanuar Rheza, Rabu (23/4).

 

Penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti awal yakni keterangan sejumlah saksi serta transaksi keuangan yang ditemukan. ''Mohon kalau kawan-kawan LSM dan masyarakat penggiat anti korupsi, mempunyai bukti-bukti tolong sampaikan ke kami. Jangan membuat pernyataan kemana-mana yang akhirnya menjadi bias,'' pintanya.

 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, YA juga diduga kuat telah melakukan pelanggaran Perda, baik itu perda pendirian BUMD maupun perda penyertaan modal. Pelanggaran tentang aturan pengelolaan Perseroan Terbatas (PT) dan lainnya.

 

Dijelaskan juga bahwa Kerugian negara akibat pelanggaran yang dilakukan tidak masuk ke ranah resiko bisnis, tapi murni penyimpangan dan pengelolaan keuangan.

 

Ditanya kemungkinan pihak-pihak lain yang bakal dijadikan tersangka, termasuk dewan komisaris dan anggota pansus DPRD, kata Mukhlis tidak tertutup kemungkinan hal tersebut dilakukan. Tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.

 

''Kita tengok saja nanti, tunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Apakah memang kebijakan yang dilakukan merupakan keputusan bersama atau perorangan. Yang pasti siapa yang berbuat maka dia harus bertanggungjawab, siapapun dia,'' tegas Mukhlis.Ditanya apakah ada dugaan telah dilakukan praktik pencucian uang dalam kasus penyertaan modal tersebut, kata Mukhlis, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh PPATK Jakarta, terkait aliran uang PT BLJ ke sejumlah rekening. '"Dari pemeriksaan itu nanti bisa disimpulkan, apakah memang ada praktik pencucian uang atau tidak,'' tegasnya.

 

Terkait berapa kerugian negara yang ditimbulkan, Mukhlis juga belum bisa menjelaskan. Menurut Mukhlis, saat ini juga sedang dilakukan audit oleh BPK. Sehingga angka pasti berapa kerugian negera akibat perbuatan YA belum bisa simpulkan.Seperti pernah diberitakan, Kejari Bengkalis mengendus dugaan penyimpangan atas dana bantuan sebesar Rp 300 miliar dari Pemkab Bengkalis ke PT BLJ (BUMD) pada tahun 2011 lalu. Anggaran yang seyogyanya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik itu kabarnya berpindah ke sejumla rekening anak perusahaan.

 

Bahkan dua pembangkit listrik di Pinggir dan Bukit Batu sebagaimana dijanjikan PT BLJ, hingga kini belum selesai dibangun. Malahan rencana pembangunan PLTGU di Bukit Batu gagal dilakukan, karena belum ada kepastian pembelian daya oleh PLN.(jfk)