BENGKALIS, GORIAU.COM - Dari 32 berkas lamaran yang masuk ke Tim Seleksi Anggota KPU Bengkalis, tercatat 7 yang tidak memuhi persyaratan secara administrasi sehingga digugurkan. Sisa 25 orang berhak mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan di Hotel Pantai Marina, Sabtu (4/1).

Tes tersebut merupakan tahap kedua dari proses seleksi, tahap pertama adalah seleksi administrasi yang dilaksanakan sejak awal pendaftaran.

Ketua Tim Seleksi Calong Anggota KPU Bengkalis, Syofyan Adnan ditemui di lokasi tes,  Sabtu (5/1) mengatakan, berdasarkan perpanjangan masa pendftaran hingga tanggal 27 Desember 2013, ada sebanyak 32 orang yang memasukkan permohonan. Dari jumlah tersebut, 7 orang tidak memuhi persyaratan administrasi.

''Ada yang masih aktif di parpol dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kemudian ada juga yang ijazahnya tidak dilegalisir. Kita temukan juga ijazah yang dilampirkan itu legalisir tapi difotokopi. Bahkan ada yang  umurnya belum sampai 30 tahun sebagai syarat minimal calon anggota KPU,'' kata pensiunan pegawai Dinas Pendidikan ini.

Pada pendaftaran pertama dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2013, hanya ada 28  orang yang mendaftar. Jumlah tersebut belum memenuhi persyaratan minimal sebanyak 30 orang.

''Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013, pendaftaran kita perpanjang selama 7 hari. Barulah diperoleh sebanyak 32 orang, yang dinyatakan lulus administrasi 25 orang,'' ujar Syofyan.

Setelah tes tertulis, tahapan berikutnya tes kesehatan, termasuk tes narkoba dan rohani. Tes ini direncanakan dari tanggal 10 sampai dengan 14 Januari 2014. Siapapun orangnya, kalau ternyata berdasarkan hasil tes dinilai tidak sehat, misalnya menderit sakit berat ataupuan positif mengkonsumsi narkoba maka akan digugurkan.

''Bagi yang lulus tes kesehatan akan mengikuti tes tahap empat yaitu psikologi. Untuk tes ini kita menggunakan ahli psikologi dari UIR yang sudah bersertifikat. Baru kemudian tes terakhir wawancara,'' katanya.

Syofyan kembali menegaskan bahwa Tim Seleksi akan bekerja profesional sesuai UU Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU.

Seleksi Anggota KPU Bengkalis ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 Tahun 2013 serta bakal berakhirnya masa tugas anggota KPU saat ini.(jfk)