BENGKALIS, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis melakukan penertiban terhadap baliho dan papan iklan yang tidak membayar pajak serta yang dipasang di tempat yang dilarang Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa (22/7/2014).

Tidak hanya baliho ucapan dari pihak swasta, baleho dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang diletakkan di tempat yang dilarang juga tak luput dari penertiban pihak Satpol PP. "Ini adalah penertiban terhadap baleho yang tidak mengantongi izin, ada baleho yang membayar pajak, tetapi tidak memiliki izin juga tetap kita tertibkan. Sesuai aturannya, baliho yang dipasang harus mengantongi izin dan ditempatkan di posisi yang sudah ditentukan," ujar Kepala Satpol PP Bengkalis, H. Najamuddin melalui Kasi Operasional Hengki Irawan di lokasi penertiban.

Ditegaskan Hengki, pihaknya dalam melakukan penertiban baliho tidak pandang bulu. Baik itu baliho swasta maupun milik Pemkab, jika ditempatkan di lokasi yang dilarang (bukan tempat yang diizinkan), semuanya akan ditertibkan.

"Hari ini kita targetkan semua baliho yang tidak mengantongi izin serta letaknya ditempat yang tidak diizinkan, akan kita tertib seluruhnya," tegas Hengki.(jfk)