BENGKALIS, GORIAU.COM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis menolak usulan Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015. Pansus meminta dan mendesak eksekutif meninjau ulang atas usulan perubahan yang diajukan karena dinilai tidak substansial.

Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus terhadap Usulan Perubahan Perda RPJMD 2010-2015, Selasa (22/7/2014).

"Pansus menolak dan meminta agar usulan Revisi Perda RPJMD ditinjau ulang karena banyak yang tidak sesuai dengan substansinya," tegas Ketua Pansus RPJMD Dani Purba ketika dihubungi usai rapat paripurna, Selasa (22/7/14).

Menurut Dani, beberapa poin yang seharusnya ditinjau ulang telah dilampirkan dalam laporan Pansus yang dibentuk sejak Oktober 2013.

"Poin-poin itu sudah disampaikan dalam laporan Pansus dan harus ditindaklanjuti oleh eksekutif," tutupnya. (jfk)