BENGKALIS, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis telah menetapkan sebanyak 120 lokasi pemasangan alat peraga kampanye di seluruh kecamatan yang terbagi dalam 30 zona. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Bengkalis Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua penetapan zona dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

''Kita mengimbau kepada partai politik peserta pemilu maupun caleg untuk mematuhi ketentuan yang termaktub dalam keputusan ini,'' ujar Komisioner KPU Bengkalis Defitri Akbar kepada wartawan, Selasa (14/1).

Dalam keputusan tersebut sudah dijelaskan secara rinci alat peraga apa saja yang bisa dipasang dan isi dari alat peraga. Sebagai contoh, baleho hanya diperuntukkan bagi untuk parpol yang berisikan visi misi, jargon dan gambar pengurus parpol. Bukan caleg dengan ketentuan 1 desa per parpol. Sedangkan spanduk diperuntukkan bagi parpol maupun caleg dengan ketentuan ukuran maksimal 1,5 Ã- 7 meter 1 unit per zona.

Masih menurut Defitri,  ketentuan lain yang harus dipatuhi adalah, dilarang menempatkan alat peraga kampanye di rumah ibadah, gedung pemerintah, sekolah, pelayanan kesehatan dan fasilitas umum.

"Termasuk tiang listrik, telepon, pohon pelindung dan jalan protokol," ujarnya.

Dikatakan parpol peserta pemilu dilarang menempatkan alat peraga di tempat milik perseorangan atau badan swasta tanpa izin tertulis dari pemilik bersangkutan. Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit 1 meter dari alat peraga peserta pemilu lainnya.

''Parpol peserta pemilu harus membersihkan seluruh atribut 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,'' ujar Defitri seraya menambahkan sebelum memasang atribut kampanye hendaknya berkoordinasi dulu dengan kades/lurah setempat.(jfk)