BENGKALIS, GORIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis mengimbau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar menanyakan langsung dan menyerahkan data perkara dugaan korupsi, bukan mengirim surat kemana-mana.

Hal ini diungkapkan Mukhlis kepada wartawan, Rabu (23/4/2014). Menurut Mukhlis, ada kebiasaan LSM di Kabupaten Bengkalis dalam menyuarakan pemberantasan korupsi mengirim surat ke Kejati, Kejagung dan lembaga lainnya dan mengatakan Kejari Bengkalis "tidur" dalam pemberantasan korupsi.

 Padahal ungkap Mukhlis, pihaknya selalu terbuka dan menunggu LSM anti korupsi berdialok dan menyerahkan data, bukan asal bicara.

Mukhlis menegaskan, jika masyarakat dan LSM anti korupsi bersama Kejaksaan dalam memberantas korupsi tentu hasilnya akan lebih baik dan kasus korupsi akan lebih banyak terungkap.

"Saya mengimbau LSM dan masyarakat antikorupsi jangan hanya berkirim surat ke Kejati, ke Kejagung, seolah-olah kita tidak kerja. Tapi mana dokumennya, jangan hanya ngomong," kata Mukhlis.(jfk)