BENGKALIS, GORIAU.COM - Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi di kalangan pemerintah mulai efektif hari ini, Jumat (1/2/2013). Pemkab Bengkalis juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh satker untuk menggunakan Pertamax untuk seluruh kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua kecuali untuk mobil angkutan sampah, ambulance dan mobil pemadam kebakaran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkalis, H Darmawi didampingi Kabid Perdagangan Dalam Negeri Al Fahrullazy mengatakan seluruh kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua wajib memakai Pertamax mulai hari ini. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh kepada seluruh dinas/instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Pemberlakuan wajib pakai Pertamax ini guna menindaklanjuti Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Minyak. Selain itu, khusus untuk Pulau Bengkalis salah satu upaya menstabilkan stok premium yang pada akhir bulan sering putus.

''Kendaraan dinas yang boleh menggunakan BBM bersubsidi hanya jenis ambulance, mobil pemadam kebakaran dan mobil sampah. Selain dari itu, termasuk sepeda motor, harus menggunakan Pertamax,'' ujarnya. (jfk)