BENGKALIS, GORIAU.COM - Pokja 2 Panitai Lelang videotron Kabupaten Bengkalis berkilah lagi, setelah sebelumnya membatalkan penetapan pemenang CV Karya Pratama Lestari (KRL) dan melakukan evaluasi ulang karena mendapat sanggahan dari rekanan PT. Tamaddun Riau (TR). Anehnya, dalam tahap evaluasi kedua, panitia lelang tetap memaksakan diri memenangkan kembali CV KRL, dengan cara mencari-cari kesalahan PT TR.

Kesalahan yang disampaikan panitia lelang menyebutkan, ada dua poin. Pertama adanya perbedaan antara spesifikasi teknis yang ditawarkan pada item barang. Kedua pada surat penawaran serta RAB terdapat kesamaan dengan perusahaan yang lain pada paket yang sama pada PT TR. ''Ini kan sengaja mencari-cari kesalahan yang tidak ada dasar hukumnya yang dibuat panitia lelang,'' kata Direktur PT. Tamaddun Riau Kasdi Albasyiri kepada wartawan.

Menurut Kasdi, panitia lelang tidak bisa membuktikan pernyataan mereka pada poin pertama. Seharusnya panitia lelang bisa merincikan kesalahan spesifikasi antara Dokumen Penawaran dan Dokumen pengadaan yang dimaksud. Sedangkan pada point kedua, panitia lelang tidak bisa menggugurkan PT. Tamaddun Riau dengan alasan tersebut karena tidak sesuai dengan tata cara evaluasi yang diatur dalam Dokumen Pengadaan.

''Kami menilai panitia lelang tidak memahami pekerjaan video tron ini dengan baik dan benar, sehingga senantiasa memberikan alasan yang tidak rasional dan mencari-cari kesalahan pihak lain. Sangat terlihat adanya kepentingan pribadi dalam penetapan pemenang videotron di Kabupaten Bengkalis. Kami mendesak pihak berwajib dapat mengusut kasus ini,'' papar pendiri Riau Coruoption Watch (RCW) ini.

Ditambahkan Kasdi, bagaimana mungkin panitia lelang dapat memenangkan peserta lelang dengan urutan ke-13 dengan penawaran lebih tinggi, sementara PT. Tamaddun Riau jauh berada di atasnya dengan penawaran yang lebih wajar dan secara administasi lengkap. ''Ini jelas adanya indikasi KKN dan merugikan Pemerintah dengan angka yang cukup besar dan mencenderai program Pemerintah Republik Indonesia dalam menciptakan Pemerintahan yang bersih,'' tuturnya.

Dalam tahap evaluasi, papar Kasdi, terdapat adanya kejanggalan panitia lelang, dimana pada tahap evaluasi pertama PT. Tamaddun Riau digugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi, disebutkan, tidak mencantumkan curikulum vitae setelah dinyatakan lulus tahap evaluasi administrasi, teknis dan harga. Kemudian mengapa dalam tahap evaluasi ulang-kedua-- panitia lelang menggugurkan PT. Tamadddun Riau pada tahap evaluasi teknis yang pada evaluasi pertama dinyatakan lulus.

''Bagaimana mungkin, PT. Tamaddun Riau, tidak memahami masalah spesifkasi teknis. Padahal kamilah pihak yang pertama yang menginformasikan kesalahan spesifikasi teknis yang dibuat panitia lelang, sehingga panitia lelang merubah kembali spesifikasi teknis penawarannya. Lalu apa ini yang panitia lelang maksud kami tidak memahaminya atau berbuat kesalahan pada spesifikasi teknis,'' paparnya.

Menurutnya, spesifikasi teknis dari pihak panitia lelang yang menentukan, sedangkan rekanan sebagai peserta lelang pasti akan mengikutinya. ''Tidak ada alasan kami keluar dari spesifikasi teknis karena itu ketetapan yang dilindungi Undang-Undang,'' ujarnya lagi.

Jika ada kesamaan, yang mungkin terjadi di antara peserta lelang adalah hal yang wajar, mengingat item pelelangan videotron dengan speknya bersifat baku, selama tidak keluar dari ketentuan yang ada, di antaranya, pesyaratan secara administrasi tetap terpenuhi dan dalam pekerjaan tidak keluar dari spesifikasi teknis yang ditentukan.

Sejak awal pelelangan ini, kata Kasdi, selalu diulang-ulang dengan alasan yang sama sekali jauh dari kewajaran. Selain itu, PT Tamaddun Riau tidak pernah diundang secara formal untuk membuktikan kebenaran yang ada. Semua keputusan dan kesimpulan panitia lelang ambil sendiri. ''Ini sudah tentu menyalahi ketentuan, dan yang lebih parah lagi dalam keterbatasan pemahaman panitia lelang tentang video tron, terbukti dari kesalahan teknis yang ditawarakan pada awalnya.

Kejanggalan lain, papar Kasdi, dalam masa evaluasi terjadi kebocoran dokumen PT Tamaddun Riau dari panitia lelang. Ini terbukti adanya seseorang yang mengakui rekanan mengetahui nomor telepon dan alamat email distributor. ''Seseorang yang mengaku rekanan itu menghubungi distributor kami, ia minta daftar harga barang, dan pada waktu berbeda seseorang yang mengakui rekanan itu juga minta distributor mencabut dukungan kepada PT Tamaddun Riau. Dari mana kebocoran dokumen itu kalau tidak dari oknum pantia lelang,'' tambah Kasdi.

Sementara itu saat persoalan ini dikonfirmasi kepada Syamsul, Sekretaris Pokja, dirinya tak bisa dihubungi, begitu juga saat ditinggalkan pesan via sms. ***