BENGKALIS, GORIAU.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis diduga melakukan tunggakan pajak dari tahun 2003-2007 mencapai Rp700 juta. Akibatnya, rekening perusahaan milik daerah itu diblokir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa tunggakan pajak tersebut berasal dari kegiatan pembangunan fasilitas pendukung PDAM Bengkalis yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis. Ada dugaan pajaknya tidak disetorkan ke kas negara.

Temuan penggelapan pajak tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap fasilitas yang dibangun Pemkab Bengkalis yang dipergunakan PDAM Bengkalis dalam menajalankan operasional.

Direktur PDAM Bengkalis, Nova Novianti, Selasa (4/3), membenarkan adanya pemblokiran rekening PDAM di Bank Riau-Kepri. Namun ia membantah bahwa itu penggelapan pajak mengingat pajak tersebut telah dibayar Pemkab akan tetapi PDAM belum dapat memberikan bukti dokumentasi yang diminta pihak pajak, yaitu kontrak dan SSP (bukti setoran pajak)  atas pembangun reservoar, waduk dan aset lainnya.

''Rekening PDAM diblokir sejak Oktober 2013 berdasarkan surat ketetapan pajak atas membangun sendiri. Dimana dalam laporan keuangan PDAM yang diaudit BPKP masuk kategori aset yang belum ditetapkan statusnya sehubungan aset tersebut telah dimanfaatkan PDAM dan telah memberikan kontribusi pendapatan kepada perusahaan,'' ujar Nova, Rabu (5/3).

Dipaparkan Nova, pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada pihak pajak, hanya belum dapat memberikan bukti kontrak pembangunan dan SSP yang telah disetor sehingga berdampak pada pemblokiran rekening PDAM.

''Permasalahan penempatan aset pada laporan keuangan PDAM telah dikonfirmasi BPKP melalui surat yg diberikan kepada PDAM yang menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan aset Pemkab Bengkalis. Saat ini pemblokiran rekening PDAM telah dibuka kembali dan pihaknya dalam proses mengumpulkan data untuk restitusi dan persiapan banding,'' ujar Nova.

Bila dokumen tersebut tidak dapat diberikan PDAM pada saat banding, maka hasilnya akan lebih kurang sama dengan kondisi saat ini. Artinya, rekening PDAM akan kembali diblokir. Ia berharap manajemen dapat menyelesaikan masalah ini sehingga tidak  mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.(jfk)