DURI, GORIAU.COM - Wa alias Ema (18) merupakan korban yang dibawa lari oleh Muslim adha alias Ocin (23) dari Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah hingga ke Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Atas perbuatannya itu Ocin dikenakan pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Ema menceritakan secara lengkap kepada GoRiau.com, Sabtu (26/9/2015) didampingi polwan yang juga personel Polsek Mandau, dirinya tidak begitu mengenali Ocin. Pertama kali pertemuan mereka di sebuah warung milik Waljiah, Ibu dari Ema. Ocin sering datang ke warung milik Waljiah untuk membeli lotek. Perkenalan pun terjadi antara dua insan yang terbilang masih muda itu.

Usai bertukarang nomor handphone, komunikasi terbangun diantara keduanya. Saat itu Ema merupakan santri perempuan dari sebuah Pondok Pesantren Al Falah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Ocin mengaku santri laki-laki dari Pondok Pesantren Temboroh Al Fatah, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

Ema dan Ocin menjalin komunikasi melalui pesan singkat (sms, red) dan pertemuan kedua cukup sering terjadi. Ocin menceritakan kalau Ema sering mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari Paman dan Bibi yang sejak kecil sudah diasuh keduanya. Karena memiliki ilmu kebathinan, Ocin pun meruqyah Ema dirumah Ema Dusun Selembu, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah dan beberapa kali diluar rumah.

Akibat ruqyah Ocin, Ema menjadi seorang gadis lugu yang patuh terhadap semua perkataan Ocin. Bahkan Ocin pun sempat mengirim kalimat dalam pesan singkat, kalau dirinya suka dengan Ema dan ingin menikahinya. Ema yang saat itu masih berusia 17 tahun kurang 1 bulan, belum berpikir untuk cepat menikah dan hal itu disampaikan juga kepada Ocin.

Entah ilmu apa yang digunakan oleh Ocin saat meruqyah Ema, gadis Dusun selembu itu pun tunduk dan mau diajak ke Provinsi Riau untuk dinikahi Ocin. Bermodalkan sepeda motor merk Honda jenis Beat dengan nopol AA 2765 ZT, yang digunakan oleh Ema untuk transportasinya bekerja di toko kain, pun dijual Ocin sekitar Rp2,2 Juta.

Ribuan kilometer ditempuh Ocin membawa lari Ema dari Magelang ke Riau, menggunkan bus. Setibanya di Riau tepatnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Ocin mengaku menikahi Ema di Kantor Urusan Agama (KUA) oleh Kepala KUA, Charles SAg, dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2015.

Sekitar empat bulan lamanya, Ema hilang ingatan alias tidak sadar kalau dirinya telah diperdayai oleh Ocin. Bahkan, Ocin telah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri dengan Ema sejak pernikahan yang diakui oleh Ocin, namun dibantah oleh Ema.

Ema pun berhasil bangun atas ketidaksadarannya itu dan ingatnya pun kembali, setelah mendapatkan mimpi. Dalam mimpi itu, Ema berada dikampung halamannya dan orangtuanya memanggil untuk pulang. Setelah ingatnnya pulih, Ema tidak lagi patuh dengan setiap perkataan Ocin. Bahkan saat diajak berhubungan intim, Ema pun menolak dan Ocin mulai kehilangan kendali dengan marah-marah sendiri tanpa sebab akibat.

Melihat sebuah kesempatan untuk lari dari Ocin, Ema keluar dari rumah dengan membawa sebuah setrika yang dijualnya kepada warga yang melintas saat dirinya berusaha kabur dari cengkraman Ocin. Setrika itu dijual Ema dengan harga Rp50 ribu. Uang yang didapatinya dari hasil menjual setrika dijadikannya ongkos naik ojek ke Mapolsek Mandau untuk membuat laporan. Ema pun membayar ongkos ojeknya sebesar Rp15 ribu.

Hari Kamis (25/9/2015) sekitar pukul 14.00 WIB, Ema melaporkan kejadian yang telah menimpa dirinya. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau pun berhasil meringkus Ocin dirumahnya Jalan Pelita 4-Kopel Apip, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ocin saat itu tinggal bersama orangtuanya.

"Setelah mendapatkan informasi dari Ema, kita melakukan koordinasi dengan Polres Magelang. Ternyata Ocin sudah dilaporkan atas tindak pidana membawa lari anak dibawah umur di Polsek Grabag dan ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Magelang," kata Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat kepada GoRiau.com, Sabtu (26/9/2015) didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ismanto.

Ocin dilaporkan di Mapolsek Grabag pada tanggal 8 Juni 2015 dan telah menghilang sejak tanggal 7 Juni 2015, oleh kerabat Ema. Saat ini Ocin sudah diamankan di Mapolsek Mandau dan Ema dalam pengawasan dan penjagaan polwan Polsek Mandau.(ric)