BENGKALIS, GORIAU.COM - Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh menyerahkan surat keputusan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat (SK IUPHHK HTR) atas lahan 1.400 hektar kepada petani Kecamatan Siak Kecil.

Penyerahan HTR kepada dua koperasi yang ada di Siak Kecil ini, sebagai tindak lanjut upaya pengembangkanhutan tanaman rakyat yang telah dicadangkan, melalui keputusan Menteri Kehutanan RI nomor: SK 165/Menhut-II/2013, seluas 14.253 hektar. Dari total lahan yang dialokasikan, sisanya secara bertahap Pemkab Bengkalis menerbitkan dan menyerahkan SK IUPHHK kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lahan HTR tersebut diperuntukan untuk kelompok tani atau masyarakat yang ada di Kecamatan Siak Kecil dan Bukit Batu.

Secara simbolis SK IUPHHK, diserahkan langsung Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh kepada ketua Koperasi Karya Bersama I dan II, Desa Tanjung Damai, pada acara Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Pohon Nasional Tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2014, sekitar Bandara Selari, Kecamatan Bukit Batu.

Dalam pengelolaan lahan HTR ini, setiap petani akan mengelola lahan seluas 2 hektar yang akan ditanami pohon karet. Sebelum menerima HTR ini, dilakukan identitikasi terhadap calon penerima, agar tidak salah sasaran. ''Intinya, si penerima harus benar-benar warga Siak Kecil atau Bukit Batu, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Bengkalis,'' ungkap Herliyan.

Terkait dengan gerakan menanam pohon, Herliyan menyambut baik. Menurutnya, gerakan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat dan membudayakan masyarakat untuk menanam dan memelihara pohon. ''Mari kita tanamkan semangat dan wujudkan lingkungan alam yang hijau dengan menanam pohon demi masa depan kita dan anak cucu yang lebih baik,'' ujarnya.

Diungkapkan Herliyan, seluruh stakeholder punya tanggungjawab untuk menjaga, agar bumi ini tetap hijau dan asri. Oleh karena itu, Bupati mengajak untuk membiasakan budaya menanam pohon. Salah satunya, dengan cara  memanfaatkan lahan pekarangan rumah maupun perkantoran, fasilitas umum dan tempat-tempat lain yang masih gersang atau masih terlantar.

''Manfaat pohon sangat luar biasa, tak hanya tempat teduh dikala terik matahari, tetapi paling utama adalah bisa mengurangi emisi gas efek rumah kaca,'' tandasnya.

Bupati juga minta kegiatan menanam pohon, jangan hanya terkesan seremonial belaka. Tapi harus dibarengi dengan komitmen untuk terus menggelorakan budaya menanam pohon, sehingga budaya menanam pohon menjadi sebuah kebutuhan. Apabila budaya menanam pohon, dijadikan salah satu kebutuhan dalam hidup, tentu setiap orang akan berusaha untuk memenuhi.

Upaya untuk melestarikan lingkungan, juga harus dibarengi dengan kepatuhan aparatur pemerintahan dalam menjalankan regulasi yang ada. Salah satunya adalah, camat, lurah dan kepala desa, agar lebih teliti dan memahami regulasi yang ada sebelum menerbitkan surat keterangan tanah atau surat lain yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.(jfk)