BENGKALIS - BPD Sukamaju Bengkalis Tolak Pj Kades, Ini Alasannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sukamaju (pemekaran desa Teluk Pambang) Kecamatan Bengkalis, menolak Muhammad Yusuf sebagai Pj Kepala Desa Sukamaju. Penolakan Pj Kepala Desa tersebut tertuang dalam surat No 05/XII/BPD/2015, yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie.

Surat peolakan kepada Pj Bupati tersebut merupakan surat kedua, sebelumnya BPD desa Sukamaju juga pernah berkirim surat kepada Camat Bantan, Hendrik Dwi Yatmoko, tanggal 15 September 2015. Surat bernomor 03/IX/BPD/2015 tersebut juga permohonan pemberhentian Pj Kades Sukamaju dengan berbagai pertimbangan yang disampaikan BPD.

''Surat yang kami sampaikan tadi merupakan surat lanjutan atau surat yang kedua, setelah sebelumnya kami menyampaikam surat yang sama kepada pak Camat Bantan. Karena surat kami itu lambat direspon, hari ini kami kembali kirim surat penolakan Pj Kades yang langsung kami sampaikan ke Pj Bupati dan DPRD Bengkalis,'' sebut Ketua BPB Sukamaju Iskandar didampingi Wakilnya Sabarudi dan Sekretaris Suriman.

Sebelumnya kata Iskandar, Camat Bantan berjanji akan menindaklanjuti dengan mengganti Pj Kades Sukamaju. Saat itu kata Iskandar, Camat meminta BPD menunggu sampai masa jabatan Pj berakhir pada bulan Nopember lalu. Sayangnya, saat pelantikan Pj Kades tanggal 28 Nopember 2015 lalu, ternyata Muhammad Yusuf masih kembali dilantik sebagai Pj Sukamaju.

Dikatakan, beberapa alasan mengapa BPD desa Sukamaju sampai menolak Muhammad Yusuf kembali menjadi Pj Kades adalah, Pj Kades dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan diskriminatif. Pj Kades juga dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sehingga adanya berbagai temuan.

Temuan itu itu kata Iskandar, antara lain tidak adanya laporan hasil kerja APBDes tahun 2014. Tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang APBDesa tahun 2015. Telah melakukan pemberhentian Kaur desa secara sepihak. Tidak pernah menindakanjuti SK lembaga-lembaga desa yang pernah disampaikan melalui tembusan oleh BPD.

''Terkait dengan tindakan diskriminatis soal pemberhentian Kaur desa, memang ada undang-undang yang mengatakan bahwa Kades itu memiliki hak prereogatif memberhetikan atau melantik, akan tetapi tetap ada ada aturannya. Seperti, harus mendapat rekomendasi dari Camat dan beberapa tahapan yang harus dilewati, tidak main berhenti begitu saja,'' ujar Iskandar.

Usulan pemberhentian atau penolakan Pj Kades Sukamaju kata Iskandar tidak muncul tiba-tiba, semuanya sudah dimusyawarahkan di tingkat BPD pada tanggal 15 September 2015 pukul 08.00 Wib di kantor BPD Sukamaju. ''Hasil rapat itu kami tindakanjuti dengan meneruskan kepada bapak Camat Bantan, lalu hari ini kami sampaikan ke Pj Bupati Bengkalis,'' imbuh Iskandar.

Dikatakan, usulan pemberhentian atau penolakan terhadap Pj Kades Sukamaju tidak ada kepentingan apapun selain untuk kemaslahan masyarakat serta terselenggaranya pemerintahan desa yang efektif dan transfaran. ''Kami sangat berharap pak Pk Bupati menindaklanjuti surat kami dengan secepatnya mengganti Pj Kades,'' harap Iskandar.

Selain BPD Sukamaju, dihari yang sama BPD desa Pambang Baru (pemekaran desa Teluk Pambang) juga menyampaikan surat kepada Pj Bupati Bengkalis, terkait persoalan Pj Kades desa Pambang Baru. Informasi yang diperoleh, surat kepada Pj Bupati tersebut juga soal penaolakan Pj Kades.(ail)