BENGKALIS, GORIAU.COM - Dalam perkembangan otonomi daerah, Pemerintah Pusat memperhatikan pentingnya pembangunan masyarakat desa melalui otonomi pemerintahan desa. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

''Sebelum undang-udang ini disahkan, jauh sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memberikan perhatian lebih terhadap desa. Perhatian tersebut meliputi, Program Instruksi Bupati Program Penguatan Infrastruktur Pedesaan (Inbup-PPIP) sebesar Rp1 miliar per desa, Alokasi Dana Desa (ADD) berkisar antara Rp600 juta hingga Rp1 miliar dana usaha Ekonomi Pedesaan Simpan Pinjam (UED SP) sebesar Rp1 miliar per desa. Program ini telah memberikan manfaatkan kepada masyarakat desa, terutama dalam hal pembangunan dan peningkatan perekonomian di desa,'' ujar Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh ketika melantik pejabat kepala desa pemekaran Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir yang digelar di Gedung Batin Betuah, Duri, Jumat (28/11/2014).

Acara pelantikan dihadiri anggota DPRD Bengkalis asal Mandau, Asisten tata Praja H Amir Faisal, Kadis PU M Nasir, Kadis Kesehatan Syukri, Kadis Kelautan dan Perikanan H Amril Fahri , KadisPertanian dan Peternakan H Ariyanto, Kadis Hubkominfo H Ja'afar Arief , Camat Mandau dan Camat Pinggir serta para kepala desa dan ketua badan permusyawaratan desa.

Bupati mengucapkan tahniah dan selamat kepada para pejabat kepala desa yang baru diambil sumpah dan dilantik. Semoga momentum ini mampu memingkatkan profesionalisme dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagian integral pembangunan desa, menurut Bupati, kepala desa  menempati posisi yang strategis. Bukan saja mewarnai, melainkan juga menentukan kemana arah suatu desa akan dibawa. Pentingnya peran kepala desa dimaksud karena kepala desa berada di garda terdepan dalam menggerakkan  partisipasi masyarakat untuk mempercepat pembangunan desa.

''Seorang kepala desa harus bertindak sebagai fasilitator, inovator sekaligus motivator dalam mengarahkan warganya untuk bergerak ke satu arah dalam mencapai tujuan pembangunan di desanya,'' ujarnya.

Meskipun posisi sebagai pejabat sementara, Bupati minta agar mengedepankan profesional dalam melaksanakan sebagai pelayan publik. guna menunjang kelancaran roda pemerintahan desa. Setelah pelantikan ini, mereka diminta bergerak cepat dan bertindak tepat, mempelajari tentang apa saja yang menjadi  wewenang, tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab sebagai penjabat kepala desa.

''Dengan pengalaman yang dimiliki, saya yakin  mampu mengemban amanah ini. Terlebih, selama ini telah bekerja sebagai pelayan masyarakat. Berbekal pengalaman ini, hendaknya lebih profesional dalan menjalankan tugas,'' ujar Bupati.(jfk)