BENGKALIS, GORIAU.COM - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan DPRD Bengkalis melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup (LH), terkait dengan usulan Ranperda Pengelolaan Sampah dari Pemkab Bengkalis. Masukan dari Kementerian LH sangat berguna untuk memastikan legal Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

''Termasuk juga kejelasan rumusan, bahwa ranperda tersebut harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,'' ujar Ketua Pansus Rianto kepada wartawan, saat dihubungi, Minggu (1/2/2015).

Menurut Rianto, Pansus akan bertindak ekstra hati-hati terhadap pembahasan sebuah ranperda. Selain aspek teknis penyusunan, pansus juga nantinya akan mengkaji materi dari ranperda tersebut dan kemungkinan dampaknya terhadap sumberdaya infrastruktur yang ada. Tidak mustahil, untuk mengimplementasikan perda sampah nantinya dibutuhkan infrastruktur yang saat ini belum memadai.

''Akibatnya, begitu ranperda sudah kita sahkan menjadi perda, ternyata tidak bisa diimplementasikan,'' ujar Rianto lagi.

Selanjutnya, untuk lebih memahami lagikemungkinan implementasi dari ranperda yangsaat ini sedang dibahas, Rianto mengatakan, pansus nantinya akan melakukan studi ke kabupaten/kota yang sudah menerapkan perda serupa. Bagaimana mereka menerapkan perda tersebut, kendala apa yang dihadapi dan bagaimana mengatasinya.

''Tidak tertutup kemungkinan dengan studi ke kabupaten/kota  yang sudah menerapkan perda serupa, jadi bahan kajian bagi kita untuk lebih meyempurnakan lagi ranperda yang sedang kita bahas,'' katanya.

Konsultasi ke Kemen LH dipimpin oleh Ketua Pansus, Rianto didampingi Wakil Ketua Pansus Nurazmi Hasyim, Anggota Pansus sofyan, dr Fidel Fuadi, Sihol Pangaribuan, Samsu Dalimunte, Fakhrul Nizam, H. Mawardi, Abi Bahrum dan Zamzami Harun. Rombangan disambut Kepala Divisi Undang-Undang Kemen LHI, Ari Sugari.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Kepala Divisi Undang-Undang Kemen LHI, Ari Sugari, Salah satu poin pentingnya adalah perlunya penyederhanaan draft ranperda yang diusulkan Pemkab Bengkalis Sebagai contoh, dalam usulan draft yang disampaikan Pemkab Bengkalis ke DPRD, terlalu luas cakupannya sehingga perlu pemangkasan atau pemotongan menjadi empat bagian.

''Kemen LH menyarankan disederhanakan menjadi 4 bagian saja, namun secara substansi telah mencakup semuanya,'' ujar salah seorang anggota pansus Sofyan.

Selain itu, tambah Sofyan, Kemen LH juga menyarankan perlunya adanya perbaikan redaksional terhadap draft Ranperda Pengelolaan Sampah yang diusulkan Pemkab Bengkalis agar lebih tegas dan tidak menimbulkan multitafsir. (jfk)