DURI, GORIAU.COM - Atas inisiatif sendiri Notaris Tati Novalinda beserta Direktur Utama PT SMII Nendy Kalfery, bertemu dengan pemenang hadiah rumah Nur Azizah di Jalan Desa Harapan, kelurahan Air Jamban, Mandau, Bengkalis, Riau, hari Sabtu (23/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. Pertemuan ketiganya itu tanpa dihadiri satu pun panitia penyelenggara Bengkalis Expo 2015 Creat Comm.

Dalam pertemuan itu membahas tentang bagaimana kondisi rumah dan juga administrasi melalui notaris kedepannya. Pertemuan ketiganya pun terlihat santai dan sesekali diselingi dengan gurauan.

Notaris Tati Novalinda, kepada GoRiau.com mengatakan, dirinya sehari sebelum acara Jalan Santai dihubungi oleh panitia, atas nama Maya. Tati dihubungi Creat Comm, terkait administrasi penyerahan hadiah rumah tersebut.

"Untuk penyerahan hadiah berupa rumah, tentu saya tanya kelengkapan dokumennya. Karena nantinya akan ada produk notaris yang akan saya keluarkan. Kata panitia Bengkalis Expo sama saya, semua dokumen sudah disiapkan oleh panitia ke developer. Saya pun hanya menyaksikan penyerahan hadiah saja saat itu," ungkap Tati.

Tati menjelaskan, biaya pajak BPHTB, yaitu harga rumah Rp105 juta dikurangi Rp60 juta (barang tidak kena pajak) lalu dikalikan 5 persen. Jadi BPHTB dan SSP pajak pembeli yang harus dibayar totalnya Rp 7,5 juta, itu pun tidak termasuk biaya pembuatan sertifikat, balik nama dan perjanjian lainnya.

"Hingga saat ini pun saya belum ada dihubungi pihak panitia bagaimana tata cara penyerahan hadiah rumah ini kepada pemenang. Kita ketemu disini, atas inisiatif sendiri aja," pungkas Tati

Sementara itu Direktur Utama PT SMII, M Nendy Kalfery juga mengatakan, kalau PT SMII tetap menyerahkan hadiah rumah itu kepada pemenang undian. Karena itu baginya merupakan hak pemenang rumah.

"Kita disini juga hanya menuntut hak yang harusnya didapatkan dari panitia. Kita hanya meminta biaya notaris ke pemenang melalui panitia dan bukan pajak 30 persen yang selama ini beredar melalui media cetak dan elektronik. Seharunya setiap administrasi harus diselesaikan oleh pemenang, setelah adanya pembicaraan dan kesepakatan bersama antara pemenang, developer dan panitia," ungkap Nendy.

Menurut hemat dirinya, pajak undian harusnya dijabarkan oleh pihak panitia (Creat Comm). Kalau pun pihak panitia tidak mengetahui, bisa bertanya kepada notaris apa saja yang akan menjadi tanggungan pemenang dalam undian rumah ini.

"Rumah pemenang saat ini sedang kita kerjakan pembangunannya. Kita usahakan petengahan bulan Juni rumahnya sudah siap dan bisa diberikan ke pemenang. Lokasinya di kelurahan Balairaja, kecamatan Pinggir, Bengkalis," ulasnya.

Ditambahkan Nendy, biaya yang ditanggung pemenang, yaitu biaya akta jual beli, biaya balik nama sertifikat, PPN dan BPHTB. Biaya lainnya yang timbul akibat peraturan baru pemerintah.

Ezi hingga saat ini belum dihubungi pihak panitia terkait kejelasan hadiah rumah diseharusnya diberikan oleh Creat Comm. Dalam pertemuan tersebut, pihak panitia penyelenggara Creat Comm juga tidak hadir. Bahkan mirisnya lagi, pihak Creat Comm akan memberikan hak jawab melalui surat yang entah kapan ada.(ric)